Dipolisikan Karena Cerita Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan : Biarkan Saja
Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan tidak terlalu memikirkan dirinya yang dilaporkan ke polisi dengan tudingan menyebarkan berita bohong.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan tidak terlalu memikirkan perihal dirinya dilaporkan ke polisi dengan tudingan menyebarkan berita bohong.
Diketahui, Husein Shihab melaporkan Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya karena mengumbar cerita yang bersangkutan bermimpi bertemu Rasulullah SAW dalam pemakaman enam orang laskar FPI.
"Biarkan saja," ujar Haikal Hassan singkat, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Aksi di Istana Jumat Besok, PA 212- FPI-GNPF Ulama Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab
Sebelumnya diberitakan, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan dilaporkan ke polisi dengan tudingan menyebarkan berita bohong.
Pelapor dalam kasus ini yaitu Husein Shihab.
Dia melapor karena Haikal Hassan mengumbar cerita yang bersangkutan bermimpi bertemu Rasulullah SAW dalam pemakaman enam orang laskar FPI.
"Iya, saya melaporkan (Haikal Hassan) ke polisi. Benar," ujar Husein Shihab, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Profil Andi Rian Djajadi, Perwira yang Memimpin Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI
Husein mengatakan pelaporan ini bertujuan ingin memberikan efek jera agar orang yang memimpikan Rasulullah tidak mempublikasikannya ke masyarakat karena dapat menyesatkan jika menyematkan unsur politik di dalamnya.
"Kita itu ingin mencegah saja dan memberikan efek jera supaya orang yang bermimpi Rasulullah itu tidak semena-mena dipublikasikan ke masyarakat. Karena itu akan multitafsir dan menyesatkan kalau ternyata dipolitisir atau ada unsur-unsur politiknya dan kepentingannya disitu. Itu kan berbahaya," kata dia.
Husein juga menilai ceramah yang dilakukan Haikal Hassan seolah menggiring opini publik dengan menyebut enam orang laskar FPI yang tewas itu meninggal dalam keadaan syahid.
"Nah ini nanti yang dikhawatirkan karena kalau Haikal Hassan itu disana membawa-bawa Rasulullah seakan-akan yang enam orang itu wafat dalam keadaan syahid. Artinya mati dijalan yang benar. Ini berbahaya karena dapat dianggap perbuatan melawan hukum itu dibenarkan oleh mereka dan dipublikasikan," ungkapnya.
"Kalau hanya di kalangan mereka aja, kelompok mereka aja, it's ok, tapi ini viral, seluruh Indonesia. Itu berbahaya untuk demokrasi kita, bisa carut marut negara kita ini gara-gara informasi seperti itu," imbuhnya.
Husein mengatakan hal ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk di masyarakat jika dibiarkan begitu saja.
Apalagi jika seseorang yang memiliki pengaruh besar kemudian juga membawa-bawa Rasulullah, bukan tak mungkin pengikutnya akan mempercayai.
"Takutnya suatu hari nanti tiba-tiba ada Kyai besar punya pengaruh, karena atas nama kebencian terhadap negara kemudian bawa-bawa 'mimpi Rasul' dan bilang bahwa Rasul kasih restu supaya berjihad melawan polisi atau negara, kan bisa bahaya kalau itu dibiarkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Husein menegaskan bukannya tak mempercayai orang yang bermimpi Rasulullah.
Hanya saja akan lebih baik jika hal itu tidak diumbar, karena jika diumbar akan menjadi fitnah.
"Bukan kita nggak percaya orang yang mimpi Rasulullah ya, kan zaman kakek nenek, habib dan ulama terdahulu juga pernah mimpi. Ada yang bilang 'apa kamu sama aja mau bilang pemimpi Rasulullah itu jangan dipercaya?' Bukan begitu juga maksudnya, ini kan konteksnya beda. Bukan lalu kita nggak percaya orang mimpi Rasulullah, kita percaya kok, tapi kan nggak diumbar. Kalau diumbar kan jadi fitnah akhirnya," tandasnya.
Baca juga: Haikal Hassan Dipolisikan karena Cerita Mimpi Bertemu Nabi Muhammad
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.