Korban Pelanggaran HAM Berat Belum Mendapat Kompensasi, Ini Kata LPSK
korban tindak pidana pelanggaran HAM berat belum mendapat kompensasi seperti yang diberikan kepada korban tindak pidana terorisme.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya tidak saja melayani korban tindak pidana terorisme.
Melainkan juga korban tindak pidana perdagangan manusia, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, penganiayaan berat, kasus korupsi, dan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Baca juga: Presiden Beri Dana Kompensasi Rp 39,2 Miliar untuk Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
"Melalui layanan bantuan medis dan psikologis serta rehabilitasi psikososial yang dilaksanakan oleh LPSK," kata Hasto dalam acara penyerahan kompensasi dari negara kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu di Istana Negara, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: JNE Bantah Tuduhan Terkait Dukungan dan Afiliasi dengan Gerakan Terorisme
Hanya saja, menurut Hasto korban tindak pidana pelanggaran HAM berat belum mendapat kompensasi seperti yang diberikan kepada korban tindak pidana terorisme.
Lantaran menurut Hasto harus ada syarat proses hukum di pengadilan. Ia meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi permasalahan tersebut.
"Untuk itu kami berharap agar ada solusi terbaik untuk mereka agar keadilan bagi seluruh korban bisa terwujud, baik itu melalui proses hukum maupun proses non-yudisial," katanya.
Bagi korban pelanggaran HAM berat, LPSK menurutnya baru bisa memberikan layanan medis psikologis dan rehabilitasi psikososial kepada para korban, sesuai dengan mandat undang-undang LPSK.
"Sejak 2012 hingga saat ini LPSK telah memberikan layanan pada 3.832 korban atau keluarga korban tindak pidana pelanggaran HAM berat masa lalu," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.