Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kemenaker Sikapi Kasus Perusakan dan Pembakaran Pabrik Nikel di Konawe

Kemnaker memberikan tanggapan soal kasus perusakan dan pembakaran di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Konawe

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Kemenaker Sikapi Kasus Perusakan dan Pembakaran Pabrik Nikel di Konawe
ERIK UNTUK KOMPAS
Sejumlah truk dan alat berat di kawasan perusahaan PT VDNI, Konawe, Sulawesi Tenggara, terbakar dalam bentrok antara pekerja dengan petugas keamanan, Senin (14/12/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tanggapan soal kasus perusakan dan pembakaran di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (14/12/2020).

Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sangat menyesalkan adanya kejadian perusakan dan pembakaran tersebut.

Baca juga: Demonstrasi Buruh Smelter Nikel di Konawe Berakhir Ricuh, Satu Tungku dan Belasan Truk Terbakar

Ida minta agar semua pihak menahan diri sekaligus menjaga diri dalam situasi pandemi ini.

"Bu Ida telah memerintahkan agar pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker mengawal dan memberi atensi penuh bagi kasus ini," kata Dita dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Dita mengatakan Kemenaker, melalui pengawas ketenagakerjaan, mendapat informasi bahwa para pekerja menuntut kenaikan upah dan pengangkatan menjadi pekerja tetap bagi pekerja kontrak.

Staf khusus Menaker itu mengatakan pihaknya berpedoman pada aturan undang-undang.

Baca juga: Warga Transmigran di Konawe Selatan Keluhkan Status Lahan yang Masih HGU

Berita Rekomendasi

Kemenaker akan memastikan dan harus menjaga agar tidak ada pekerja yang dibayar di bawah upah minimum.

Karena hal tersebut sudah tertuang dalam perundang-undangan Ketenagakerjaan

"Ada sanksi pidananya sesuai UU 13/2003, sama juga sesuai UU Ciptaker. Sedangkan untuk perpanjangan status pekerja kontrak, bisa dimediasi di Disnaker Provinsi, apakah otomatis bisa menjadi pekerja tetap atau bagaimana," kata Dita.

"Jika dibahas dengan kepala dingin dan niat baik secara tripartit, pasti ada solusi," tambahnya.

Baca juga: Panen Padi di Konawe Selatan, Mentan SYL: Jadilah Pejuang Pertanian

Dita mengatakan Kemenaker siap membantu penyelesaian jika diminta pihak Pemda.

Namun, sejauh ini Kemenaker percaya pada kemampuan jajaran Polda untuk menjaga kondusivitas.

Termasuk pada proses mediasi dan pemeriksaan yang sedang dilakukan pengawas ketenagakerjaan provinsi.

Sementara terkait hak-hak pekerja, Dita menegaskan bahwa Menaker Ida Fauziyah meminta agar dikembalikan semua sesuai amanat UU, baik substansi maupun prosedur.

"Itu sudah paling tepat dan adil," kata Dita.

"Kami mengapresiasi jajaran Polda, Danrem, serta Pemda yang telah berupaya menjaga agar kondusif," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas