Rugikan Nasabah, PKPU Kresna Life Dinilai Cacat Hukum
kuasa hukum nasabah Kresna dari LQ Indonesia menegaskan, putusan sela PKPU Kresna Life yang digelar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai cacat hukum
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum puluhan korban gagal bayar PT Asuransi Kresna Jiwa (Kresna Life) mempertanyakan hasil putusan sela terkait persidangan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kresna Life.
Alvin Lim, kuasa hukum nasabah Kresna dari LQ Indonesia menegaskan, putusan sela PKPU Kresna Life yang digelar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai cacat hukum karena selaku pemohon yakni Lukman Wibowo tidak memiliki legal standing yang sah.
"Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian," kata Alvin lewat pesan singkat, Rabu (16/12/2020).
Menyusul putusan sela PKPU Kresna Life, Alvin bilang, tidak terdapat itikad yang baik dari manajemen Kresna Life dalam menyelesaikan masalah gagal bayar kepada nasabah.
Ia pun melihat upaya PKPU ini merupakan taktik manajemen Kresna Life untuk mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu belasan nasabah yang didampingi kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm telah membuat laporan atas dugaan pidana perasuransian, penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan PKPU Kresna Life
Para nasabah ini melaporkan kerugian senilai Rp29,8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo.
Laporan ke Polda Metro Jaya tersebut terdaftar dengan No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tanggal 10 September 2020, dengan terduga terlapor: Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Henry Wongso, Antonius Indradi Sukiman, dkk.
"Hemat saya, para korban Asuransi Jiwa Kresna sebaiknya ramai-ramai melaporkan pidana Ke Kepolisian terhadap oknum pemilik dan direksi Kresna Life agar diusut tuntas dan dilacak kemana larinya dana Rp6,4 triliun Kresna yang raib. Hanya dengan jalur pidana kasus ini dapat diselesaikan," cetusnya.
Alvin menjelaskan dengan adanya proses hukum pidana, khsususnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka pihak Kepolisian dapat melacak larinya uang yang disetor oleh nasabah Kresna Life.
Ia pun meyakini dengan proses hukum pidana para aktor intelektual dan penggelapan dana nasabah Kresna Life dapat terungkap.
"Jelas Kresna Life ini inti permasalahan adalah hilangnya dana masyarakat. Upaya perdata seperti PKPU dan gugatan perdata lainnya tidak akan mencari tahu kemana dana itu berada," kata Alvin.