Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Update Hasil Pilgub Sulawesi Tengah 15 Desember 2020: Progres Suara Masuk Mencapai 94,04 Persen

Update terbaru (16/12/2020) hasil hitung cepat Pilgub Sulawesi Tengah 2020, didapatkan hasil sementara bahwa ada 94,04 persen suara masuk.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gigih
zoom-in Update Hasil Pilgub Sulawesi Tengah 15 Desember 2020: Progres Suara Masuk Mencapai 94,04 Persen
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi - Update terbaru (16/12/2020) hasil hitung cepat Pilgub Sulawesi Tengah 2020, didapatkan hasil sementara bahwa ada 94,04 persen suara masuk. 

SIGI

Suara masuk: 94.55 %
1. Hidayat-Bartho:59.974
2. Rusdi-Ma'mun:72.488

BANGGAI LAUT

Suara masuk:90.41 %
1. Hidayat-Bartho:23.442
2. Rusdi-Ma'mun:12.634

MOROWALI UTARA

Suara masuk:100.00 %
1. Hidayat-Bartho:37.943
2. Rusdi-Ma'mun:29.258

KOTA PALU

Rekomendasi Untuk Anda

Suara masuk: 95.42 %
1. Hidayat-Bartho:49.729
2. Rusdi-Ma'mun:104.473

Baca juga: Hasil Pilkada Jateng 2020 Selasa Malam Versi KPU: Gibran Unggul di Pilkada Solo

Baca juga: UPDATE Hasil Pilkada Banten 2020 Data KPU Selasa Malam: Suara Masuk di 3 Daerah 100%, Tangsel 99,76%

Dari total suara yang masuk, terdapat 4 wilayah yang sudah 100 persen selesai melakukan proses perhitungan suara, yaitu di wilayah Donggala, Buol, Banggai Kepulauan, dan Morowali Utara.

Sementara dari keseluruhan hasil hitung cepat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi tengah, Pasangan Dr H Mohamad Hidayat Lamakarate MSi - Dr Ir Bartholomeus Tandiagala SH CES unggul di 4 daerah, yaitu Poso, Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan Morowali Utara.

Sementara pada 9 daerah lainnya suara terbanyak masih dimiliki pasangan H Rusdy Mastura - Drs Ma'mun Amir.

*) Disclaimer: 

1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas