Hakim Peringatkan Pinangki karena Berikan Keterangan Berbeda-beda dalam Sidang
Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko kembali ke Indonesia.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari menjadi saksi dalam sidang Andi Irfan Jaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Dalam persidangan Pinangki Sirna Malasari menyatakan dirinya sudah tahu akan bertemu Djoko Tjandra sejak bulan Oktober 2019, di Kuala Lumpur, Malaysia.
Diketahui, Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra satu bulan setelahnya, yakni November 2019.
Padahal saat itu Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.
Baca juga: Pinangki Sewa Apartemen Senilai Rp 882 Juta
Sementara Pinangki saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
"Keterangan saya yang benar adalah dari bulan Oktober, saya sudah tahu yang akan saya temui adalah Djoko Tjandra," ucap Pinangki.
Pernyataan Pinangki itu sekaligus mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Pada BAP sebelumnya, Pinangki mengaku tidak tahu siapa sosok bernama Joe Chan yang akan ditemuinya di Kuala Lumpur.
Namun, di persidangan hari ini, ia kembali mengubah pernyataan soal sosok Djoko Tjandra tersebut.
"Yang benar saya sampaikan di sidang ini," kata dia.
Baca juga: Andi Irfan Ungkap Kedekatan Pinangki dan Djoko Tjandra, Curhat Soal Rumah Tangga Hingga Bayi Tabung
Lantas, ucapan Pinangki dipertanyakan oleh hakim.
Hakim menyebut Pinangki mengeluarkan pernyataan yang kerap berubah.
Pinangki diingatkan untuk konsisten memberi keterangan.
Sebab segala ucapan saksi maupun terdakwa dalam persidangan dicatat dan akan menjadi pertimbangan.
"Setiap kali ada yang saudara berikan dengan berikutnya berbeda-beda. Komentar terhadap saksi satu dengan lainnya nggak ada yang sama. Semua kita catat itu," tegas hakim.