Korupsi Wali Kota Ajay Priatna, KPK Sita Dokumen dari 2 Pejabat Pemkot Cimahi
KPK sita dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi TA 2018-2020
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Kasus tersebut menjerat Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dkk.
Dokumen disita dari dua saksi yang diperiksa pada Rabu (16/12/2020) kemarin, yaitu Kepala Seksi Perijinan Bangunan DPMPTSP Pemkot Cimahi Aam Rustam dan Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: 8 Operasi Senyap KPK Sepanjang 2020, OTT Edhy Prabowo Mengejutkan, OTT Korupsi Bansos Paling Heboh
Terdapat satu saksi yang mangkir dari pemeriksaan pada Rabu kemarin, yakni Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.
"Dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Dalam kasus ini, Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.
Baca juga: Di Hakordia, Jokowi Tak Singgung 2 Menterinya yang Terjaring OTT KPK
Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.