Pleidoi Tommy Sumardi: ''Yang Saya Sampaikan Adalah Fakta''
Tommy juga menegaskan dirinya sama sekali tidak merekayasa kasus red notice, termasuk mengakui pemberian suap ke dua jenderal polisi dari uang milik
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Sumardi menegaskan bahwa semua keterangan yang ia sampaikan selama persidangan adalah berdasar fakta sesungguhnya sesuai kenyataan.
Hal itu ia ucapkan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2020).
"Seluruh hal yang telah saya sampaikan dalam persidangan ini adalah fakta yang sebenar-benarnya sebagaimana yang telah saya alami," kata Tommy Sumardi.
Tommy juga menegaskan dirinya sama sekali tidak merekayasa kasus red notice, termasuk mengakui pemberian suap ke dua jenderal polisi dari uang milik Djoko Tjandra.
Ia percaya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara ini telah menangkap fakta hukum yang terungkap secara terang benderang dan jelas bahwa semua pernyataannya bukan rekayasa.
"Saya percaya bahwa di dalam persidangan yang mulia majelis hakim sudah dapat melihat fakta hukum yang terungkap dengan terang benderang, dan gambaran yang jelas, duduk perkara yang sebenarnya bahwa pengakuan saya bukanlah rekayasa. Itulah kebenarannya," ungkap Tommy Sumardi.
Baca juga: Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Tommy Sumardi Tegaskan Tak Rekayasa Kasus Red Notice
Berkenaan dengan hal itu, ia berharap majelis hakim memutus perkara yang menyeret dirinya secara seadil - adilnya.
"Oleh sebab itu saya mohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada saya. Demikian nota pembelaan pribadi yang dapat saya sampaikan," pungkasnya.
Tuntutan Jaksa
Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra. Jaksa Penuntut umum (JPU) juga menuntut Tommy selaku terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan.
Tommy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa melakukan sejumlah pertimbangan. Untuk sisi yang memberatkan, Tommy dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sedangkan sisi yang meringankan, Tommy dianggap telah mengakui perbuatannya. Tommy juga dinyatakan bukan pelaku utama.
Selama persidangan, Tommy juga dinilai telah memberikan keterangan atau bukti yang signifikan mengungkap tindak pidana dan pelaku lain.
Untuk itu, jaksa turut meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara ini menyatakan Tommy sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama.
Dalam perkara ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke dua orang jenderal polisi. Yaitu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.