2 Tuntutan Utama Aksi 1812 dan Langkah Kepolisian Mengantisipasi Demo Besar di Tengah Pandemi Ini
Massa simpatisan Rizieq Shihab akan menggelar unjuk rasa besar bertajuk 1812 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa simpatisan Rizieq Shihab akan menggelar unjuk rasa besar bertajuk 1812 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Aksi yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI itu akan berunjuk rasa menuntut pembebasan bersyarat Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tanpa syarat.
"Insya Allah pada hari Jumat pukul 13.00 WIB, di depan Istana Negara, akan ada aksi dari ANAK NKRI," ujar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dalam video yang diunggah oleh akun YouTube Front TV, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Soal Rencana Aksi 1812 di Istana Negara, Kapolda Metro: Kerumunan Sangat Berbahaya
Namun, sebelum aksi itu terlaksana, polisi sudah menyatakan tak akan menerbitkan izin untuk aksi itu.
Berikut sejumlah tuntutan massa dan langkah kepolisian menangani demonstrasi ini:
Tuntutan Massa
Slamet Maarif membeberkan beberapa tuntutan kepada pemerintah selama aksi 1812. Yang pertama adalah menuntut keadilan dan mengungkap di balik penembakan terhadap enam orang Laskar FPI.
Baca juga: Pakai Moge, Kapolda Metro Jaya Bersama Kesdam Jaya Pimpin Patroli Skala Besar di Jakarta
"Siapa pun eksekutor dan aktor intelektual dari pembunuhan enam syuhada, harus diungkap sampai tuntas dan terbuka untuk rakyat Indonesia. Oleh karena itu, teruslah berjuang demi keadilan," katanya.
Sebelumnya, enam dari 10 simpatisan Rizieq itu tewas ditembak karena melakukan penyerangan terhadap polisi di Jalan Tol Jakarta-Karawang, tepatnya Kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Tuntutan kedua ialah menghentikan kriminalisasi ulama sekaligus membebaskan Rizieq Shihab.
Sejak Minggu (12/12/2020), Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka atas kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Rizieq dijadwalkan berada dalam tahanan selama 20 hari alias sampat 31 Desember mendatang.
Sementara itu, tuntutan lain dari aksi 1812 ini adalah mengusut tuntas korupsi di Indonesia dan membatalkan UU Omnibus Law.
Himbauan Protokol Kesehatan