Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun Depan, Ini Syarat dan Cara Mendaftar di www.prakerja.go.id
Pemerintah akan melanjutkan pelaksanaan program Kartu Prakerja pada tahun 2021 mendatang. Berikut cara dan syarat mendaftar di www.prakerja.go.id
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja melalui www.prakerja.go.id.
Pemerintah akan melanjutkan pelaksanaan program Kartu Prakerja pada tahun 2021 mendatang.
Dengan begitu, pendaftaran Kartu Prakerja tahun ini hanya dilaksanakan hingga gelombang 11.
Perlu diketahui, peserta yang sudah menerima insentif tahun ini tidak bisa mendapatkan kembali di tahun berikutnya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 12, Akan Dibuka Tahun 2021
Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Login di www.prakerja.go.id, Dilanjutkan 2021
"Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini. Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," ujar Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja dalam video conference, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Denni mengatakan, untuk masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja di gelombang 11 bisa mendaftarkan diri tahun depan.
Pendaftar yang sudah memasukkan data pun tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun depan.
Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam data base PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.
"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021. Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," jelas dia.
Lantas, apa saja syarat mendaftar Kartu Prakerja?
Syarat Kartu Prakerja dan Cara Daftar
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).