AJI Desak MA Cabut Ketentuan yang Haruskan Ada Izin Merekam dan Memotret di Persidangan
Menurut Manan, hal itu karena aktivitas penting jurnalistik tersebut yakni merekam dan memotret harus izin lebih dulu sebelum sidang mulai.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut ketentuan pada pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2020 yang mengharuskan pengunjung minta izin untuk merekam audio dan video serta memotret persidangan.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengatakan keingin MA agar peradilan berjalan aman dan tertib untuk menjaga kewibawaan sidang bisa dimengerti.
Namun menurutnya adanya kalusul di pasal 4 dalam Perma nomor 5 tahun 2020 yang mengharuskan izin untuk merekam audio dan video, serta memotret akan membatasi dan menghambat kegiatan jurnalistik.
Baca juga: Dipertanyakan, Mekanisme Izin Merekam dan Memotret di Persidangan dalam Aturan Baru MA
Menurut Manan, hal itu karena aktivitas penting jurnalistik tersebut yakni merekam dan memotret harus izin lebih dulu sebelum sidang mulai.
"AJI menilai salah satu ketentuan di pasal 4 itu berlebihan dan sangat menghambat kerja jurnalis dan media. Kami mendesak MA mencabut ketentuan itu," kata Manan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (20/12/2020).
Manan menilai keinginan untuk menciptakan suasana sidang yang tertib seperti semangat dalam Perma 5 tahun 2020 tersebut sepatutnya tidak malah membatasi aktivitas jurnalistik yang itu dilindungi oleh Undang Undang Pers.
"Liputan jurnalis soal peradilan adalah untuk memenuhi hak publik atas informasi, dan juga bagian dari upaya untuk mendorong transparansi peradilan. Pasal soal izin itu akan sangat membatasi jurnalis," kata Manan.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menjelaskan soal larangan memfoto dan merekam di persidangan yang diatur dalam Peraturan Mahkamanh Agung (PERMA) nomor 5 tahun 2020.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan Perma tersebut bukan untuk membatasi transparansi.
"Tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa, di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis, tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan," kata Andi kepada wartawan, Minggu (20/12/2020).
Andi menegaskan aturan tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak saat meliput persidangan, tetapi lebih ke keamanan lingkungan persidangan.
"Kalau aturan yang dicabut oleh Ketua MA sifatnya aturan khusus yang mengatur tata tertib dalam meliput atau mengambil gambar di persidangan. Sedangkan aturan dalam PERMA Nomor 5/2020 lebih bersifat umum untuk mengatur protokoler persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan," lanjutnya.
Andi juga menjelaskan soal latar belakang bagaimana Perma ini muncul.
Selain untuk menciptakan suasana sidang yang tertib, Andi mengatakan terbitnya Perma ini agar aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan di persidangan merasa aman
"Yang terpenting lagi dengan terbitnya PERMA Nomor 5/2020 tersebut diharapkan mewujudkan peradilan yang berwibawa. Tak jarang, kita menyaksikan terjadinya insiden atau penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas atas putusan hakim," pungkasnya.