Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Maksimal Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Biaya Maksimal Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
dok Angkasa Pura I
Ilustrasi layanan rapid test antigen. Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Adapun tarif tertingginya yakni sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per 18 Desember 2020.

Rapid test antigen-swab merupakan satu di antara cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus corona (Covid-19).

Tes antigen–swab dilakukan saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antibodi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi.

Lalu, pemeriksaan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Baca juga: Belanda Larang Perjalanan Udara dari Inggris Antisipasi Strain Baru Virus Corona Penyebab Covid-19

Baca juga: WHO Komunikasi Intens dengan Pejabat Inggris terkait Temuan Strain Virus Corona Baru

Berita Rekomendasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, menyatakan penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan rapid test antigen-swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP, berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid test antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan."

"Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antigen-swab," ujarnya, Jumat (18/12/2020), dikutip dari Sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Besaran biaya rapid tes antigen-swab
Besaran biaya rapid tes antigen-swab (https://www.instagram.com/kemenkes_ri/)

Sementara itu, Deputi Pengawan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP, Faisal, menyebut penetapan batas tarif tertinggi rapid test antigen-swab melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya, yakni mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.

Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis Patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.

Baca juga: Virus Corona di Inggris Bermutasi, Belanda Setop Penerbangan dari London

Baca juga: Mama Rieta Menangis saat Terinfeksi Virus Corona, Ibunda Nagita Alami Gejala Tak Biasa Ini

Ia meyakini, angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat."

"Selama 2 hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Tes Antigen-Swab,” jelas Faisal.

Tampak warga Petamburan Pani jalani uji swab antigen dari Polda Metro Jaya Selasa (24/11/2020).
Tampak warga Petamburan Pani jalani uji swab antigen dari Polda Metro Jaya Selasa (24/11/2020). (WARTA KOTA/DESY SELVIANY)

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen-swab atas permintaan sendiri.

Tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan, dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab melalui SE yang dikeluarkan, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” pungkas Azhar.

Baca juga: Jokowi Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin Corona, La Nyalla: Teladan yang Baik

Baca juga: WHO Kirim 10 Ilmuwan Internasional ke China untuk Selidiki Asal-usul Virus Corona di Wuhan

Baca juga: Dilanda Corona: Masker, Hand Sanitizer Hilang dari Pasaran, Empon-empon Laris Manis dan Panic Buying

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas