Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Hormati Keputusan KPK Cegah Istri Edhy Prabowo ke Luar Negeri

Partai Gerindra menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini mencegah Iis Rosita Dewi untuk bepergian ke luar negeri. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gerindra Hormati Keputusan KPK Cegah Istri Edhy Prabowo ke Luar Negeri
DPR RI
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Iis Rosita Dewi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini mencegah Iis Rosita Dewi untuk bepergian ke luar negeri. 

"Tentunya kami di Gerindra, menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Apapun yang ditetapkan teman-teman di KPK, ya kami hargai dan hormati proses itu," kata Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra, Kawendra Lukistian saat dihubungi, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Diketahui, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.

Dari empat orang yang dicegah ke luar negeri, terdapat nama anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri dari Edhy Prabowo.

Pencegahan ke luar negeri Iis bersama tiga orang lainnya berlaku selama enam bulan terhitung sejak 4 Desember 2020.

Menteri KKP Edhy Prabowo bersama istrinya Iis Rosita Dewi yang juga anggota DPR dari Gerindra.
Menteri KKP Edhy Prabowo bersama istrinya Iis Rosita Dewi yang juga anggota DPR dari Gerindra. (Foto Kolase Tribun Jabar)

Dengan demikian, keempat orang itu, termasuk Iis tidak dapat melancong ke luar negeri setidaknya hingga Juni 2021 mendatang.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Berita Rekomendasi

Selain Iis, tiga orang yang juga dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap ekspor benur itu, yakni Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI), Deden Deni; serta dua orang swasta bernama Neti Herawati dan Dipo Tjahjo Pranoto.

Ali mengatakan, pencegahan terhadap empat orang itu dilakukan untuk memastikan mereka berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik akan memerika mereka.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," kata Ali.

Empat nama yang dicegah ke luar negeri itu diketahui sempat diamankan tim Satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari. 

Baca juga: KPK: Istri Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Mereka pun turut dimintai keterangan bersama sejumlah pihak yang kemudian ditetapkan tersangka, termasuk Edhy Prabowo.

Iis bersama suaminya, Edhy Prabowo dan sejumlah pihak lainjya diketahui diamankan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga, di Hawaii, Iis dan Edhy berbelanja sejumlah barang mewah seperti jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, hingga baju Old Navy dengan nilai total Rp750 juta. Uang itu diduga berasal dari suap izin ekspor benur.

Sementara, Neti merupakan istri dari pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhy yang juga telah menyandang status tersangka.

PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK  menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Deden dan Dipo Tjahjo Pranoto yang disebut sebagai pengendali PT PLI juga turut diamankan dan dimintai keterangan oleh tim Satgas KPK.

Namun, setelah dimintai keterangan, keempat orang itu dilepas dengan status sebagai saksi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas