Harta Kekayaan Gibran Capai Rp 21 M, Bantah Ikut Campur Proyek Goodie Bag Bansos
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka mencapai lebih dari Rp 21 Miliar.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Nama Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka, ikut terseret dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan eks-Menteri Sosial, Juliari P Batubara.
Namun Gibran dengan tegas membantah keterlibatannya dalam proyek goodie bag atau tas untuk wadah bansos.
"Saya tuh tidak pernah merekomendasikan, memerintah, atau ikut campur. Apalagi merekomendasikan goodie bag, nggak pernah seperti itu," ungkap Gibran kepada para awak media, Senin (21/12/2020).
Lantas berapa harta kekayaan Gibran?
Pria yang terkenal sebagai pengusaha kuliner tersebut memiliki total harta kekayaan mencapai lebih dari Rp 21 miliar.
Baca juga: Ini Klarifikasi PT Sritex Terkait Isu Pemesanan Tas Bansos dari Gibran
Hal tersebut terdapat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di elhkpn.kpk.go.id.
Berlatar belakang pengusaha, Gibran memiliki sejumlah tanah dan bangunan.
Gibran memiliki empat tanah dan bangunan, serta sebidang tanah tanpa bangunan.
Lima tanah dan bangunan yang dimiliki Gibran, tiga berada di Kota Solo dan dua berada di Kabupaten Sragen.
Baca: Sejauh Ini KPU Sudah Tetapkan 698 Calon di Pilkada 2020
Total nilai harta Gibran dari sejumlah tanah dan bangunan yang dimilikinya ialah Rp 13,4 miliar.
Sementara itu, harta kekayaan Gibran berupa alat transportasi bernilai Rp 682 juta.
Dalam laporannya, Gibran memiliki 5 unit mobil dan 3 unit motor.
Mobil yang dimiliki Gibran ialah 2 unit Toyota Avanza, 1 unit Isuzu Panther, 1 unit Daihatsu Grand Max, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport.
Tiga motor yang dimiliki Gibran ialah Honda Scoopy, Honda CB-125, dan Royal Enfield.
Baca juga: Komnas HAM Cek Mobil Laskar FPI dan Polisi yang Dipakai Saat Bentrokan di Km 50
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.