Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Intoleransi dan Radikalisme yang Berakumulasi Dikhawatirkan Menumbuhkan Paham Terorisme

Alumni Untuk Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu memenuhi panggilan ibu pertiwi," ujar Pelaksana Lapangan, Denni Fajar.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Intoleransi dan Radikalisme yang Berakumulasi Dikhawatirkan Menumbuhkan Paham Terorisme
ist
Pernyataan sikap Alumni Untuk Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu memenuhi panggilan ibu pertiwi, Senin (21/12/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Belakangan ini marak aksi dan provokasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Atas dasar tanggung jawab intelektual dan rasa keprihatinan yang mendalam sebagai anak bangsa, alumni dari berbagai Perguruan Tinggi maupun SLTA se-Indonesia sepakat membentuk wadah Alumni Untuk Indonesia.

Alumni Untuk Indonesia terdiri 24 lembaga yakni Alumni USU, Parahyangan Leadership Institute-YKPI, ITB, Unpad, KAMIPB, Sriwijaya Rantauan, UNS, KAAITS Unair, Undip, Trisakti, Unibraw, Jerman & Diaspora, UGM, Untar, SLTA, PL, Menteng 64, UKI, UNILA Lampung, UI, Amerika, Al Azhar Cairo, Mesir dan IAIN.

Penanggung Jawab Acara, Bilmar Sitanggang mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran baik secara lisan maupun tulisan dipakai oleh kelompok-kelompok masyarakat tersebut sebagai alas hak dengan tanpa memperhatikan kewajiban hukum untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Ungkap Sumber Dana Terorisme Jamaah Islamiyah, dari Kotak Amal Hingga Yayasan

Bahkan kebebasan berpendapat seringkali dimanfaatkan sebagai alat propaganda untuk merongrong kewibawaan Pemerintah sebagai unsur kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Banyaknya tindakan menghasut yang dapat membangkitkan kemarahan publik, dilatarbelakangi oleh sikap intoleran dan paham radikal. Intoleransi dan radikalisme dalam bentuk ujaran kebencian yang dilakukan secara masif, apabila tidak segera dihentikan, maka pada akhirnya akan mengganggu stabilitas politik dan keamanan nasional," ungkapnya di GBK Senayan, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Berita Rekomendasi

Intoleransi dan radikalisme yang berakumulasi akan menumbuhkan paham terorisme dan secara ekstrim dapat memicu aksi teror yang meresahkan masyarakat serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

"Pemerintah dan segenap rakyat Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada berbagai persoalan yang harus segera ditangani, termasuk namun tidak terbatas pada masalah krisis kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, serta penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Menyikapi hal itu, kami Alumni Untuk Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu memenuhi panggilan ibu pertiwi," ujar Pelaksana Lapangan, Denni Fajar.

Maka dari itu, Alumni Untuk Indonesia pun menyatakan sikap tegasnya yakni :

Pertama, tetap menjaga dan mempertahankan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, menentang segala bentuk sikap, tindakan dan paham intoleransi, radikalisme dan terorisme.

Ketiga, mendukung Kepolisian Republik Indonesia dengan dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia untuk bertindak tegas dan terukur terhadap kelompok-kelompok intoleran, radikalis dan teroris termasuk pihak-pihak yang terafiliasi.

Keempat, mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap tegas dalam menegakkan hukum dan menerapkan aturan pelarangan terhadap sikap, tindakan dan paham intoleransi, radikalisme dan terorisme di semua institusi dan kelompok masyarakat agar tidak berkembang dan harus dihentikan untuk memberikan rasa aman dan melindungi setiap warga negara dari rasa ketakutan.

Kelima, mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membuat Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur persoalan toleransi dan deradikalisasi agar memperkuat peraturan perundang-undangan yang mampu menanggulangi gejala intoleransi dan radikalisme.

Keenam, meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk membentuk Gugus Tugas Khusus yang bertugas dan bertanggungjawab mengembangkan toleransi dan menggalakkan deradikalisasi guna menangkal gejala intoleransi dan radikalisme.

Ketujuh, mendukung program vaksinasi Covid-19 secara cuma-cuma (tanpa dipungut biaya apapun) bagi seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19 agar seluruh aspek kehidupan masyarakat dapat sesegera mungkin beradaptasi dengan kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan.

Kedelapan, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawasi proses penyediaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghindari potensi kerugian keuangan negara.

"Pernyataan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diakhiri dengan Bagimu Negeri. Demikian pernyataan sikap kami Alumni Untuk Indonesia. Salam Pancasila, NKRI, Toleransi dan Ibu Pertiwi," tutup Bilmar dan Denni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas