Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Gibran soal Dirinya Terseret Korupsi Bansos Covid-19: Crosscheck ke Sritex

Gibran Rakabuming Raka dan perusahaan garmen asal Solo, Sritex diseret dalam isu poyek bansos mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Klarifikasi Gibran soal Dirinya Terseret Korupsi Bansos Covid-19: Crosscheck ke Sritex
TribunSolo.com/Adi Surya
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan klarifikasi soal isu ia terlibat proyek bansos Kemensos 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berbuntut panjang.

Bahkan sejumlah pihak baik individu maupun perusahan ikut diseret dalam isu proyek bansos.

Sebut saja seperti putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan perusahaan garmen asal Solo, Sritex.

Gibran sendiri telah buka suara terkait hal ini, ia membantah ikut terlibat dalam memberikan rekomendasi kepada Juliari untuk memesan tas bingkisan bansos ke PT Sritex.

"Tidak benar itu, berita tidak benar itu. Saya tidak pernah beri rekomendasi soal tas goodie bag itu, nggak pernah seperti itu."

"Silakan crosscheck ke KPK, silakan crosscheck ke Sritex," katanya, Senin (21/12/2020), dikutip dari TribunSolo.

Di sisi lain, suami dari Selvi Ananda tidak membantah dirinya kenal dengan Juliari.

Berita Rekomendasi

Namun, Gibran mengaku belum pernah bertemu.

"Ya kenal, tapi tidak pernah bertemu," tegas Gibran.

Baca juga: Ketua PDIP Solo Pastikan Dana Kampanye Gibran dari Urunan Kader, Bukan dari Proyek Bansos Kemensos

Baca juga: Namanya Disebut dalam Proyek Bansos Juliari, Gibran: Kalau Saya Mau Korupsi, Kenapa Baru Sekarang?

Penjelasan PT Sritex

Corporate Communication Head Sritex, Joy Citradewi, membenarkan pihaknya menerima orderan dari Kemensos untuk pengadaan tas bingkisan bansos.

Diketahui PT Sritex menjadi pemasok tas bansos dari Kemensos.

"Betul kami salah satu supplier," ujar Joy, Minggu (20/12/2020), masih dikutip dari TribunSolo.

Ia menginformasikan permintaan tas bansos langsung dari pihak Kemensos RI.

Namun Joy mengaku pihaknya tak tahu, apakah utusan dari Kemensos itu memesan ke Sritex berdasarkan rekomendasi dari pihak lain.

"Info dari marketing kami, di-approach oleh Kemensos. Apakah approach tersebut atas rekomendasi orang lain, kami tidak tahu," imbuhnya.

Diketahui saat itu pihak Kemensos memesan tas dengan menyebutkan, bila pemesanan dilakukan dalam kondisi urgent alias mendesak.

Sedangkan untuk nilai orderan tas Bansos, pihak PT Sritex tak dapat disampaikan ke publik alias bersifat rahasia sesuai kontrak yang ada.

"Untuk jumlah dan harga kami tidak bisa disclose (umumkan), karena di kontrak ada confidentiality clause (klausul rahasia),"

"Kami tidak boleh share ke non binding party," terang Joy.

Terakhir Joy menegaskan PT Sritex meyakini pesanan ini sudah melalui mekanisme yang benar.

Baca juga: Gibran Bantah Terlibat Korupsi Bansos Covid-19: Kalau Saya Mau Korupsi, Ada Proyek Lebih Gede

Baca juga: KPK Telusuri Proses Penyusunan Kontrak Bansos Covid-19 dengan Berbagai Rekanan

Kasus Juliari Batubara

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye  menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Juliari Batubara diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu (5/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

Enam orang tersebut diamankan di beberapa tempat.

Mereka adalah PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS); Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Wan Guntar (WG); pihak swasta, Ardian IM (AIM); pihak swasta Harry Sidabuke (HS); Sekretaris Kemensos, Shelvy N; dan pihak swasta, Sanjaya (SJY).

Penangkapan ini bermula dari tim KPK yang menerima informasi masyarakat pada Jumat (4/12/2020), mengenai dugaan suap dalam pengadaan bansos Covid-19.

Suap dilakukan AIM dan HS sebagai pemberi, kepada MJS, AW, dan Juliari P Batubara (JPB), selaku penerima.

Sementara uang khusus JPB, diberikan melalui MJS dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Berdasarkan informasi yang diterima, transaksi itu dilakukan pada Sabtu di sebuah tempat di Jakarta.

Sebelumnya, uang telah disiapkan AIM dan HS di sebuah apartemen di Jakarta dan Bandung.

Uang yang totalnya Rp 14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga ransel, dan amplop kecil.

Kemudian, tim KPK langsung mengamankan MJS, SN, dan pihak lain di beberapa tempat di Jakarta.

Baca juga: Lolosnya Ancaman Pidana Mati untuk Juliari

Baca juga: DPP PDI-P Sebut Risma hingga Djarot Potensial Jadi Menteri Sosial Gantikan Juliari Batubara

Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini, ditemukan uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Rinciannya adalah Rp 11,9 miliar, 171.085 USD (Rp 2,420 miliar), dan 23 ribu SGD (Rp 243 juta).

Dari kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.

JPB, MJS, dan AW, sebagai penerima, sementara AIM dan HS sebagai pemberi.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Pravitri Retno W)(TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas