Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Belum Terima Usulan Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

DPR hingga saat ini belum menerima usulan nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang akan pensiun pada Januari 2021.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi III DPR Belum Terima Usulan Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
screenshot
Kapolri Jenderal Idham Aziz tampil dengan seragam berbeda di hadapan publik, Sabtu (14/11/2020), bertepatan dengan HUT ke-75 Korps Brigade Mobil Kepolisian Republik Indonesia (Korps Brimob Polri). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR hingga saat ini belum menerima usulan nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang akan pensiun pada Januari 2021.

"Hingga sejauh ini, kami Komisi III belum menerima surat Presiden terkait dengan pemberhentian dan pengusulan Kapolri," ucap Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat dihubungi, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Menurut Didik, sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR. 

"Meskipun kita tahu bahwa Kapolri Idham Azis akan pensiun diawal tahun 2021, tentu kita harus menghormati dan menunggu pengusulan dari Presiden yang secara undang-undang diberikan kewenangan untuk itu," papar politikus Demokrat itu. 

Baca juga: Kompolnas Akan Serahkan Nama Calon Kapolri ke Jokowi, Anggota Komisi III Paparkan Kriteria

"Setelah DPR menerima usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk mengambil sikap memberikan persetujuan atau sebaliknya," sambung Didik.

Didik memahami harapan masyarakat akan hadirnya sosok Kapolri ke depan sangat ditunggu-tunggu, mengingat harapan dan ekspektasi publik sangat tinggi khususnya terhadap kinerja kepolisian dalam menjalankan tugas pokoknya. 

Lebih lanjut Didik mengatakan, dinamisasi dan globalisasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri di sisi lain, maka hadirnya sosok Kapolri ke depan menjadi sangat strategis untuk memastikan Institusi Polri dapat mewujudkan segenap harapan rakyat Indonesia.

BERITA TERKAIT

Tantangan lain yang juga dihadapi kepolisian saat ini, kata Didik, yaitu masih kurang maksimalnya kepercayaan publik terhadap Institusi Polri. 

Oleh sebab itu, Didik menyebut terdapat enam kriteria yang perlu dimiliki Kapolri ke depan, di antaranya : 

1. Kapolri ke depan haruslah sosok yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, termasuk kapasitas, kapabilitas dan kompetensi yang baik, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi sipil di negara hukum yang demokratis seperti Indonesia. 

2. Kapolri ke depan harus mempunyai komitmen yang utuh dalam melakukan reformasi secara berkelanjutan di Institusi Polri, termasuk melakuka penguatan kelembagaan dan kinerja, serta pelayanan kepada Masyarakat.

Memastikan posisi Polri sebagai sahabat Masyarakat menjadi mutlak agar trust publik terhadap Polri bisa terbangun dengan baik. 

3. Calon Kapolri kedepan harus mampu memperkuat kerja sama dan sinergi lintas sektoral antar lembaga, utamanya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dalam konteks memitigasi dan merespons ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan  baik dari dalam maupun luar negeri

4. Kapolri yang baru mesti merepresentasikan sosok yang visioner, cakap dan kuat dalam mengemban tugas dan tanggung jawab kepolisian, baik memelihara keamanan, dan ketertiban, menjadi pengayom, dan pelayan masyarakat, dan utamanya menegakkan hukum. 

Memegang teguh keadilan dan penegakan hukum yang manusiawi, persuasif dan humanis harus menjadi komitmen Kapolri ke depan. 

5. Kapolri kedepan harus  memiliki akseptabilitas yan kuat dari internal kepolisian. Itu penting supaya manajemen institusi bisa berjalan dengan baik

6. Dalam konteks politik dan demokrasi, Kapolri ke depan harus mampu memposisikan Polisi sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri harus memastikan netralitas kelembagaannya dalam kompetisi-kompetisi politik dan menjaga prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas