Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP), Berikut Cara Mencairkannya

Simak tata cara cek nama penerima Program Indonesia Pintar, login di pip.kemdikbud.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP), Berikut Cara Mencairkannya
pip.kemdikbud.go.id
Segera login https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn untuk cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Siswa SMA sederajat mendapat bantuan Rp 1 juta/tahun. 

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Bagaimana Cara Menggunakan KIP?

Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Selain itu, KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca juga: Soal Kabar BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Cara Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar

Cara mengecek penerima PIP.
Cara mengecek penerima PIP. (pip.kemdikbud.go.id)

Terdapat cara untuk mengecek nama penerima Program Indonesia Pintar lewat login pip.kemdikbud.go.id.

Berikut cara cek nama penerima Program Indonesia Pintar:

Rekomendasi Untuk Anda

- Akses pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

- Klik menu Cek Penerima PIP di bagian kiri laman

- Masukkan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung

- Klik Cek Data

Setelah mengetahui jika menerima dana Program Indonesia Pintar, siswa diminta untuk mencairkan dana tersebut.

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, pengambilan dana Program Indonesia Pintar secara kolektif, dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit tersebut, meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transport lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas