Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Program Indonesia Pintar SD-SMA, Ini Cara Mencairkannya

Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in LOGIN pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Program Indonesia Pintar SD-SMA, Ini Cara Mencairkannya
pip.kemdikbud.go.id
Segera login pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA), maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Baca juga: Presiden Kembali Salurkan Bantuan Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Besaran Dana PIP

Berikut besaran dana manfaat PIP, yang Tribunnews.com kutip dari Indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun.

Berita Rekomendasi

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca juga: Cek BSU Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id, Ini Mekanisme Pencairan Bantuan Rp 1,8 Juta

Cara Cek Nama Penerima

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id

2. Klik menu Cek Penerima PIP

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, nama ibu kandung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas