Misteri Bungker Sedalam 3 Meter di Rumah Tokoh Jamaah Islamiyah Upik Lawanga
Tim Densus 88 Anti-teror Polri menangkap terpidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Lampung pada 23 November 2020 lalu.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap terpidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Lampung pada 23 November 2020 lalu.
Upik Lawanga merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) Upik Lawanga yang ditangkap di Lampung, dijuluki sebagai seorang Profesor.
Baca juga: Upik Lawanga, Teroris Berjuluk Profesor Murid Dr Azhari, Berikut Seluk-beluk dan Pengakuannya
Baca juga: Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah Upik Lawangan Berjuluk Profesor, Ahli Buat Bom dan Senjata Api
Menurut Argo, julukan tersebut diberikan karena tersangka dikenal memiliki keahlian membuat bom dan senjata rakitan.
Tak hanya manual, akan tetapi tersangka mampu membuat senjata rakitan otomatis.
Polisi Temukan Bungker
Sementara itu, polisi menemukan sebuah bungker sedalam tiga meter di tempat persembunyian tokoh Jamaah Islamiyah, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, di Lampung.
Bungker itu ditemukan Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 saat menangkap Upik Lawanga pada 23 November.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bungker itu berukuran 3x2 meter.
"Bungker ini berukuran 3 x 2 meter, sedalam tiga meter yang diduga menjadi tempat tersangka merakit senjata," kata Pandra di Mapolda Lampung, Sabtu (19/12/2020).
Lokasi bungker cukup jauh dari permukiman masyarakat di wilayah Seputih Banyak, Lampung Tengah.
"Jauh dari keramaian masyarakat, ini modus untuk menutupi kegiatan tersangka," kata Pandra.
Saat dibuka, ternyata bungker tersebut digenangi air setinggi lutut orang dewasa.
Pandra menyebutkan, bungker itu sengaja digenangi air untuk kepentingan tersangka menguji senjata yang telah dirakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.