MK Telah Terima 82 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 82 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020, Senin (21/12/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 82 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020, Senin (21/12/2020).
Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibanding, Jumat (18/12/2020) sore.
MK sebelumnya baru menerima sekitar 40 permohonan PHPU.
Baca juga: HASIL Pilkada Jawa Timur 2020 Data KPU Minggu Malam: Suara Masuk di Seluruh Daerah Sudah 100%
"Sudah 82 (permohonan) sekarang," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).
Fajar menerangkan, dari jumlah permohonan itu paling banyak terkait pemilihan bupati yakni sebanyak 74 permohonan PHPU, sementara pemilihan wali kota terdapat delapan permohonan.
Sejauh ini, dari sembilan pemilihan gubernur (pilgub) yang digelar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan PHPU ke MK.
Syarat Mengajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
Sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12/2020).
Meski sempat menuai penolakan publik karena Pilkada Serentak tersebut digelar di tengah pandemi Covid-19, namun pemerintah, DPR, dan KPU tetap sepakat melanjutkan proses Pilkada Serentak tersebut.
Dari data KPU ada sekitar 100,3 juta orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020.
Dari jumlah tersebut, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.
Baca juga: Ungkapan PDI Perjuangan Atas Kemenangan di Pilkada Surabaya, Banyuwangi, Solo, Semarang hingga Medan
Setelah pemungutan suara hari ini, proses Pilkada akan melalui beberapa tahapan lagi sebelum nantinya para kepala daerah terpilih dilantik.
Salah satu proses yang akan dilalui adalah pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK) bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.