Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penumpang Pesawat Perjalanan Kurang dari 2 Jam Dilarang Makan dan Minum

Penumpang pesawat dengan perjalanan kurang dari 2 jam dilarang untuk makan dan minum sepanjang perjalanan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penumpang Pesawat Perjalanan Kurang dari 2 Jam Dilarang Makan dan Minum
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANDARA RAMAI JELANG LIBURAN - Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang akan berangkat mudik maupun liburan Nataru ke kampung halamannya, Rabu (17/12/2020). Selain itu juga Airport Health Centre yang berada di areal bandara juga ikut diserbu warga yang akan menjalani rapid test antigen terkait pemberlakuan penerapan rapid test antigen bagi mereka yang ingin ke luar masuk Jakarta melalui bandara, stasiun maupun terminal.WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Namun, dalam keadaan tertentu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan.

Pengalaman liburan sebelumnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).

Berita Rekomendasi

"Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," kata Wiku.(tribun network/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas