Penumpang Pesawat Perjalanan Kurang dari 2 Jam Dilarang Makan dan Minum
Penumpang pesawat dengan perjalanan kurang dari 2 jam dilarang untuk makan dan minum sepanjang perjalanan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Namun, dalam keadaan tertentu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan.
Pengalaman liburan sebelumnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).
"Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," kata Wiku.(tribun network/fah/dod)