Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKDN Produk Farmasi Jadi Upaya Reformasi Industri Kesehatan Nasional

Saat Permenperin diberlakukan, pemerintah akan memilih produk yang mememuhi kriteria TKDN dan lainnya, untuk pemenuhan obat yang diperlukan

Penulis: Lita Febriani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in TKDN Produk Farmasi Jadi Upaya Reformasi Industri Kesehatan Nasional
ist
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Muhammad Khayam saat diskusi virtual "Efek Covid-19, Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan" yang diadakan Kompas TV, Senin (21/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 menjadi pemicu industri kesehatan Indonesia untuk terus melakukan inovasi.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akhirnya membuat Peraturan Menteri Perindustrian No 16 Tahun 2020 mengenai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Produk Farmasi.

"Permenperin ini sebenarnya bagian dari rencana kerja pemerintah 2021, yang memprioritaskan lima agenda, dimana salah satunya adalah sektor kesehatan," tutur Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Muhammad Khayam saat diskusi virtual "Efek Covid-19, Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan" yang diadakan Kompas TV, Senin (21/12/2020).

Saat Permenperin diberlakukan, pemerintah akan memilih produk yang mememuhi kriteria TKDN dan lainnya, untuk pemenuhan obat yang diperlukan.

Perhitungan produk yang akan dipilih pemerintah berdasarkan kandungan bahan baku dengan nilai 50 persen, kemudian research dan development 30 persen, produksi 15 persen dan pengemasan 5 persen.

Baca juga: Delameta Incar Posisi Puncak di Industri Sistem Transportasi Pada Akhir 2021

Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Permenperin No 16 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau dikatakan apakah ini bagian dari reformasi, ini sebenarnya untuk memperkuat industri obat karena industri obat itu menghadapi berbagai kendala.

Kendala pertama produk yang highly regulated. Kemudian ini masalah ke ekonomian, soal bahan baku," ungkap Khayam.

Bobot bahan baku dibuat 50 persen, menurut Khayam untuk memacu investasi di dalam negeri.

Baca juga: Berkinerja Positif, BRI Dinobatkan Sebagai BUMN Terbaik dan Sunarso Sebagai Top National Banker

Kemudian, nilai research and development 30 persen, hal ini untuk mendorong pengembangan obat-obat baru.

"Dari bobot-bobot ini kita bisa lihat bahwa keberpihakan pemerintah adalah kepada pengusaha, soal kemandirian. Jadi kita mengubah mindset yang saat ini yang fokus hanya formulasi tapi bahan bakunya kita impor.

Nah disini kita punya industri formulasinya sekitar 70 persen dan itu cukup besar untuk pasar dalam negeri. Tetapi itu tidak menunjukkan kemandirian. Apalagi dengan adanya Covid ini menjadi nightmare," jelas Khayam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas