Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KASN Awasi Praktik Balas Budi dan Balas Jasa Pasca Pilkada

BKN tetap berkomitmen melakukan pemblokiran data kepegawaian ASN pelanggar netralitas ASN. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KASN Awasi Praktik Balas Budi dan Balas Jasa Pasca Pilkada
SRIPO/SRIPO ZAINI
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bank Sumsel Babel (BSB) memperkenalkan layanan transaksi ke sejumlah pengunjung Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Festival Kuliner Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Palembang, Selasa (6/10/2020) Transaksi QRIS untuk mempermudah transaksi bagi nasabah serta pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Palembang. Sriwijaya Post/Zaini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fenomena balas dendam dan balas jasa kerap terjadi dalam pelantikan pejabat struktural pasca pemilihan kepala daerah (pilkada).  

Penempatan ASN dalam jabatan bernuansa politis tergantung posisi keberpihakan ASN dalam pilkada.  

"Perilaku birokrasi yang buruk ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi pasca Pilkada tahun 2020," tegas  Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto dalam keterangan pers, Senin (21/12/2020). 

Agus mengatakan, KASN akan memberikan perlindungan terhadap ASN, agar ASN tidak mengalami hal-hal yang merugikan pasca pilkada.

Baca juga: Realisasikan Satu Data ASN, Badan Kepegawaian Negara Launching SIASN

“Monitoring pelaksanaan pelantikan pasca pilkada akan dilakukan,” ucap Agus. 

Sementara, Ketua Bawaslu Abhan MH mengingatkan bahwa penanganan netralitas trus berjalan sampai tuntas. 

Baca juga: Jamintel Ingatkan Soal Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak

Berita Rekomendasi

Abhan menghimbau bagi kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN agar segera melaksanakannya. 

"Di samping menyiapkan kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga telah menangani pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN Bersama Sentra Gakkumdu," ucap Abhan.

Senada dengan Abhan, dalam mendukung pelaksanaan netralitas, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo menyatakan bahwa kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/6391/SJ tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Terkait Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020  Pemantauan kepatuhan kepala daerah atas rekomendasi KASN akan terus dilakukan Kemendagri hingga Maret 2021.

Untuk memberikan efek jera terhadap ASN pelanggar netralitas, Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyatakan BKN tetap berkomitmen melakukan pemblokiran data kepegawaian ASN pelanggar netralitas. 

Hingga saat ini masih terdapat blokir terhadap 19 orang PNS per 19 Desember 2020 hingga rekomendasi KASN dilaksanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas