Kuasa Hukum: Vonis 3 Tahun untuk Brigjen Prasetijo Utomo Kurang Adil
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun kurungan penjara dalam kasus surat jalan palsu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun kurungan penjara dalam kasus surat jalan palsu. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Ditemui usai sidang pembacaan putusan, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak mempertanyakan soal keadilan. Ia menyebut putusan hakim kurang adil.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Alasannya, karena surat keterangan bebas Covid-19 itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh seorang dokter. Menurutnya dokter yang bersangkutan juga perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu. Kedua, surat covid. Kan ini surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca undang - undang kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," ucap Rolas.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Berstatus Buronan Saat Bertemu di Pontianak
Berkenaan dengan hal ini, tim kuasa hukum Prasetijo akan pikir - pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Majelis hakim PN Jaktim memberi waktu 7 hari kepada kubu Prasetijo untuk memutuskannya.
"Kami lagi pikir - pikir mengenai perkara ini. Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan," tutur dia.
Vonis Hakim
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi vonis 3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan putusan.
Menurut putusan hakim, Brigjen Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Mengaku Diminta Keluar Ruangan Saat Tommy Sumardi Bertemu Irjen Napoleon
Dalam putusannya, hakim juga mengamini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa dengan sengaja membiarkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali melarikan diri.
Hakim juga menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup - nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buah Prasetijo bernama Johny Andrijanto.
"Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer. Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua," ucap Sirat.
"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," sambungnya.
Mengenai hal yang memberatkan, Brigjen Prasetijo disebut membahayakan masyarakat karena berpergian sebanyak dua kali tanpa melakukan tes bebas Covid-19. Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.
Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri seharusnya juga tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Ia juga semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya.
Sementara hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Sirat.
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," tutur dia.