Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Punya Hasil Rapid Test Antigen
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan para pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil rapid test antigen.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan para pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat melakukan perjalanan.
Kewajiban di atas berlaku mulai hari ini, 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah, menegaskan, menunjukkan hasil rapid test antigen telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Serta Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan dikutip dari website kai.id.
Baca juga: Ini Surat Edaran Mengenai Tes Rapid Antigen Selama Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Baca juga: Wisatawan yang Masuk Magelang Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat, Baik Rapid atau Swab Test
Baca juga: Pemprov Wajibkan yang Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen atau PCR
Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun
Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.
"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.