Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Akan Panggil Munarman hingga Pelapornya

"Polisi akan memanggil terlapornya, yakni Saudara Munarman. Mudah-mudahan bisa hadir," kata dia. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Metro Jaya Akan Panggil Munarman hingga Pelapornya
Tribunnews.com/Lusius Genik
Sekretaris Umum FPI Munarman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan segera memanggil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang dilaporkan oleh Barisan Ksatria Nusantara atas dugaan penghasutan. Begitu pula pelapor yakni Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin akan dipanggil. 

"Rencana tindak lanjut ke depan polisi akan mengundang pelapor dan saksi yang ada. Kemudian bisa membawa bukti apa yang dia laporkan, untuk bisa diundang klarifikasi. Mudah-mudahan secepatnya kita undang yang buat laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Yusri juga mengharapkan kedatangan dari terlapor dalam kasus ini yakni Munarman. 

Baca juga: Laporan Dugaan Penghasutan yang Sasar Munarman Sudah Diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

"Polisi akan memanggil terlapornya, yakni Saudara Munarman. Mudah-mudahan bisa hadir," kata dia. 

Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan penghasutan ini. Pun demikian, kata Yusri, akan dipanggil saksi-saksi. 

"Nantinya, kami juga akan mengumpulkan alat-alat bukti yang ada, baik bukti petunjuk, bukti yang diserahkan pelapor sendiri, mekanismenya seperti itu. Nanti kalau sudah lengkap semua nanti akan kami gelarkan," jelas Yusri. 

Berita Rekomendasi

"Tapi ini kan masih perencanaaan penyelidikan itu nanti pertama kita mengundang pelapornya dulu dengan beberapa saksi kemudian kita klarifikasi keterangan yang bersangkutan," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dipolisikan oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin, Senin (21/12/2020).

Baca juga: FAKTA Sekum FPI Munarman Dipolisikan karena Sebut 6 Laskar FPI yang Tewas Tak Bawa Senjata

Zainal melaporkan Munarman atas dugaan penghasutan lantaran menyebut 6 anggota laskar khusus FPI yang tewas tak membawa senjata api dalam insiden dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50. 

"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Menurutnya seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi suatu kasus sebelum ada keputusan hukum, terlebih tidak disertai barang bukti.

Zainal mengatakan narasi yang terus dibangun oleh Munarman dapat mengakibatkan adu domba maupun perpecahan anak bangsa.

Baca juga: Munarman Beberkan Tugas Laskar FPI dan Bedanya dengan Anggota Biasa, Tegaskan Tak Miliki Senjata Api

"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa. Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," kata Zainal

"Kita berduka iya, tapi nggak boleh justifikasi seperti itu sebelum ada keputusan hukum. Jadi biarkan dulu proses hukum (berjalan), kalau itu ke HAM maka ikuti dulu di HAM," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Zainal menegaskan pelaporan Munarman ke Polda Metro Jaya juga guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat untuk hidup berdampingan. 

"Dalam rangka kita ingin menjaga keutuhan bangsa yang selama ini hiruk pikuk membuat masyarakat cemas, mencekam. Sekaligus kita dalam rangka menjangka kelangsungan negara republik Indonesia yang hanya berdasarkan Pancasila dan UUD. Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," tandasnya.

Adapun laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Barang bukti yang diserahkan Zainal antara lain flasdisk dan sejumlah tangkapan layar. 

Diketahui, Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 JU, pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas