Tangani 1.412 Perkara Tipikor Sepanjang 2020, Polri Selamatkan Uang Negara Rp 310 Miliar
Tangani 1.412 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang 2020, Polri berhasil selamatkan uang negara hingga Rp 310 miliar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mencatatkan telah menangani sebanyak 1.412 perkara terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang 2020.
"Dalam konteks pemberantasan korupsi selain gencar pencegahan Polri juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi selama tahun 2020 menangani 1.412 perkara tipikor," kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara daring, Selasa (22/12/2020).
Idham menyampaikan total kerugian negara dalam seluruh perkara yang ditangani Polri sebesar Rp 3,89 triliun.
Baca juga: 129 Anggota Polri Dipecat Sepanjang Tahun 2020
Baca juga: Kapolri: 91 Orang Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Sepanjang 2020
Baca juga: Polri Tindak 48.948 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Sepanjang 2020
Sebaliknya, kata Idham, uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus tersebut sebesar Rp 310 miliar.
"Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,89 triliun dengan keuangan negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp 310 miliar," pungkasnya.