Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan di Momen Nataru Digugat ke MA, Dinilai Aneh dan Diskriminatif

Aturan penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) digugat ke Mahkamah Agung, Selasa (22/12/2020) kemarin.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Perjalanan di Momen Nataru Digugat ke MA, Dinilai Aneh dan Diskriminatif
Tribunnews/Herudin
Antrean calon penumpang terlihat saat menunggu untuk melakukan rapid test antigen di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). Memasuki masa liburan Natal dan Tahun Baru, antrean panjang penumpang membludak di stasiun untuk melakukan rapid test antigen sebagai syarat keberangkatan kereta api jarak jauh. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) digugat ke Mahkamah Agung, Selasa (22/12/2020) kemarin.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh.

Sholeh menyebut, Surat Edaran a quo angka 3 huruf b, membedakan penumpang yang menggunakan transportasi udara dan transportasi darat.

Disebutkan, transportasi udara ke Bali wajib menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara yang melalui darat diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Muhammad Sholeh Surabaya 2212
Pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh (kiri), melayangkan gugatan terhadap Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/12/2020). (Istimewa)

Baca juga: Kemenhub Terbitkan SE No 20, Perjalanan Darat dari dan ke Pulau Jawa Wajib Rapid Test Antigen

Sholeh menganggap adanya diskriminasi bagi penumpang moda transportasi udara dan darat.

Berita Rekomendasi

"Seharusnya kalau memang tujuan men-screening calon penumpang, harusnya mewajibkan semua moda transportasi menggunakan tes RT-PCR bukan rapid tes antigen," ungkap Sholeh kepada Tribunnews, Selasa.

Sholeh memandang aneh aturan tersebut yang membedakan penggunaan moda transportasi darat dan udara tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan, apa perbedaan orang menggunakan transportasi udara dan darat ke luar masuk Pulau Bali?"

"Bukankah tingkat bahayanya sama? Naik pesawat dan kendaraan umum sama bahayanya, sebab kita berinteraksi dengan orang-orang yang tidak kita kenal," ungkapnya.

"Kesan yang muncul ialah karena naik pesawat itu mahal, maka syaratnya harus menggunakan RT-PCR, bukankah ini diskriminasi?" lanjut Sholeh.

Baca juga: Legislator PAN Akui Dapat Keluhan Masyarakat soal Kebijakan Test Antigen

Keanehan lain menurut Sholeh, pengetatan penumpang hanya ditujukan kepada orang yang ke luar masuk Pulau Bali.

"Pertanyaannya, bagaimana dengan orang yang liburan ke Jogja, ke Labuhan Bajo, ke Danau Toba, liburan ke Kalimantan dan lainnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas