Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Pol Andi dan Jajarannya Dimintai Keterangan 6 Jam Lebih di Komnas HAM

Menurut Andi, kedatangannya hari ini untuk memberikan keterangan barang bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Brigjen Pol Andi dan Jajarannya Dimintai Keterangan 6 Jam Lebih di Komnas HAM
istimewa
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi, seusai rekonstruksi, Senin (14/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian bersama jajaran penyidik dan petugas Puslabfor telah memenuhi pemanggilan Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam laskar FPI oleh kepolisian.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews di kantor Komnas HAM pada Rabu (23/12/2020) sore, Andi tampak ditemani oleh puluhan penyidik dari Bareskrim Polri ataupun tim dari Puslabfor. 

Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam lebih yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Menurut Andi, kedatangannya hari ini untuk memberikan keterangan barang bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dalam Waktu Dekat Ini, Komnas HAM Bakal Periksa Polisi yang Bertugas saat Bentrokan dengan FPI

"Bahwa hari ini dari pagi sampai jam kurang lebih 16.30 WIB kita menyampaikan membuka dan memaparkan barang bukti yang sudah disita oleh penyidik," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Ia mengungkapkan sejumlah barang bukti yang dibawa petugas adalah senjata api, senjata tajam, hingga rekaman suara atau voicenote milik 6 orang laskar FPI yang tewas.

"Untuk senjata api itu ada 4 senjata petugas pabrikan. Ada juga dua senjata non pabrikan yang bentuknya revolver. Kemudian untuk sajam itu ada samurai, katana, kemudian ada celurit, ada tongkat yang ujungnya runcing dan ada tujuh HP," pungkasnya.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Undang Ahli Bidang Autopsi Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Diberitakan sebelumnya, hari ini Rabu (23/12/2020) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengagendakan untuk meminta keterangan kepada petugas Puslabfor Bareskrim Polri soal senjata tajam, senjata api, dan ponsel terkait tewasnya enam Laskar FPI oleh Kepolisian.

Berita Rekomendasi

Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengatakan permintaan keterangan tersebut akan dilakukan di Kantor Komnas HAM RI.

"Jam 10 nanti pemeriksaan di Komnas HAM. Soal senjata dan HP," kata Anam ketika dihubungi pada Rabu (23/12/2020).

Diberitakan sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk meminta keterangan kepada jajarannya soal barang bukti senjata tajam, senjata api, dan ponsel terkait enam laskar FPI yang tewas oleh Kepolisian di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020).

Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengatakan surat panggilan tersebut telah dikirimkan Selasa (22/12/2020).

"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat panggilan hari ini Selasa, 22 Desember 2020 kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan terkait barang bukti senjata tajam dan senjata api berikut dengan barang bukti handphone milik Laskar FPI," kata Anam dalam keterangan resmi Komnas HAM RI pada Selasa (22/12/2020).

Anam mengatakan pemanggilan ini ditujukan kepada tim yang melakukan pemeriksaan pada barang bukti tersebut.

"Penting bagi Tim Penyelidikan Komnas HAM RI untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalaman, baik prosedur, proses dan substansi pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pihak Kepolisian," kata Anam. 

Anam mengatakan keterangan sebelumnya telah diberikan pada waktu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri.

"Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Mabes Polri dan berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik," kata Anam. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas