Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara, Propam Segera Gelar Sidang Kode Etik
Propam segera gelar sidang kode etik pada Brigjen Prasetijo Utomo usai divonis bersalah dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Tayang:
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ia juga semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya.
Sementara hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Sirat.
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," tutur dia.
Berita Populer