Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2020 di pip.kemendikbud.go.id
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2020 di pip.kemendikbud.go.id lengkap dengan tutorial pencairan dana PIP 2020.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2020 melalui laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id.
Beberapa hal yang harus disiapkan mulai dari NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Selain itu, simak juga cara untuk mencairkan dana PIP 2020.
PIP merupakan program bantuan dari pemerintah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dengan besaran yang berbeda di tiap jenjangnya.
Baca juga: Klik pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Program Indonesia Pintar, Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta
Baca juga: Siapkan NIK untuk Cek Penerima BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mencairkannya
Besaran dana PIP 2020, yakni untuk peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,00/tahun, SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,00/tahun, dan SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,00/tahun.
Cek penerima dana PIP 2020
Adapun cara cek penerima dana PIP 2020 yakni:
1. Akses pip.kemendikbud.go.id atau klik di sini.
2. Ketuk menu Cek Penerima PIP di bagian kiri laman.
3. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama Ibu Kandung.
4. Ketuk Cek Data.
5. Jika kamu penerima, akan muncul informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.
Sementara jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan berwarna merah di bagian atas berbunyi "Siswa bukan penerima PIP".
Baca juga: Cara Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, LOGIN simpatika.kemenag.go.id
Status Penyaluran dan Pencairan Dana PIP 2020
Berikut status penyaluran dana PIP 2020 per satuan pendidikan berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020) pukul 08.50 WIB di laman pip.kemdikbud.go.id:
SD
Disalurkan: 10.434.330 siswa
Dicairkan: 5.863.639 siswa
SMP
Disalurkan: 4.411.680 siswa
Dicairkan: 2.568.708 siswa
SMA
Disalurkan: 1.412.212 siswa
Dicairkan: 740.035 siswa
SMK
Disalurkan: 1.834.669 siswa
Dicairkan: 880.539 siswa
Baca juga: KLIK pip.kemendikbud.go.id Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2020, Ini Cara Mencairkannya
Cara mencairkan dana PIP 2020
Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, pengambilan dana Program Indonesia Pintar secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Misalnya, tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Sasaran Utama PIP
Sasaran utama pemerintah dalam menyalurkan dana Program Indonesia Pintar, adalah:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Sementara untuk siswa miskin yang belum menerima KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
(Tribunnews.com/Fajar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.