Danpuspom TNI AD Ungkap Kronologi Hilangnya 2 Warga di Koramil Sugapa Intan Jaya
Danpuspom TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko mengungkap kronologi kasus dua warga yang hilang di Koramil Sugapa pada 21 April 2020 lalu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko mengungkap kronologi kasus dua warga yang hilang di Koramil Sugapa pada 21 April 2020 lalu.
Dodik mengungkapkan dua orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani tersebut ditangkap dan diperiksa Satuan Batalyon Para Rider 433 JS Kostrad karena dicurigai sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat sweeping pada 21 April 2020 lalu.
Dodik mengatakan keduanya kemudian diinterogasi di Koramil Sugapa Kodim Paniai oleh personel satuan tersebut.
Baca juga: Kodam XVII Cenderawasih Siagakan 4.850 Personel Back Up Polda Papua Amankan Natal dan Tahun Baru
"Saat dilakukan interogasi terjadi tindakan berlebihan di luar batas kepatutan yang mengakibatkan saudara Apinus Zanambani meninggal dunia dan saudara Luther Zanambani kritis pada saat itu," kata Dodik saat konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Saat kedua korban dipindahkan menuju ke kotis Yonif PR 433 JS Kostrad dengan menggunakan truk umum warna kuning nomor polisi B 9745 PDD, lanjut Dodik, di tengah perjalanan Luther Zanambani juga meninggal dunia.
"Setelah tiba di kotis Yonif Pararider 433 JS Kostrad untuk meninggalkan jejak, mayat korban lalu dibakar dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa," kata Dodik.
Baca juga: Ingin Adanya Perdamaian Abadi, Tokoh Agama Papua Temui Moeldoko
Diketahui dua warga tersebut berkaitan dengan Pendeta Yeremia Zanambani yang tewas pada 19 September 2020 lalu di Kampung Hitadipa.
Pendeta Yeremia diketahui sempat mencari kedua orang tersebut ke Koramil setempat sebelum akhirnya ditemukan tewas di kandang babi miliknya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa membentuk tim Investigasi Gabungan Penguatan Proses Hukum (Tim Investigasi Gabungan) untuk menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukan Kemenko Polhukam.
Tim tersebut bertugas untuk melakukan proses penyelidikan terkait empat peristiwa di Kabupaten Intan Jaya.
Baca juga: Pertama Kali, Pemanfaatan Tailing PT Freeport sebagai Material Agregat Infrastruktur Jalan di Papua
Pertama pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya pada 19 Oktober 2020.
Kedua, kasus dugaan penembakan terhadap Gembala Gereja oleh personel TNI di sekitar bandara Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya pada 17 Oktober 2020.
Ketiga, kasus hilangnya dua warga di Koramil Sugapa Intan Jaya pada 21 April 2020.
Keempat, kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani yang diduga dilakukan oleh oknum aparat di Distrik Hitadipa Intan Jaya pada 19 September 2020.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan tim tersebut dibentuk sehari setelah TGPF Intan Jaya menyerahkan hasil laporan investigasinya kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Tim tersebut, kata Dodik, terdiri dari unsur Pusat Polisi Militer TNI AD, Staf Intelijen TNI AD, Pusat Intelijen TNI AD, dan Ditekrtorat Hukum TNI AD.
Dodik mengatakan tim tersebut kemudian bergabung dengan tim investigasi Kodam XVII Cenderawasih.
Hal tersebut disampaikan Dodik dalam konferensi persnya di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD Jakarta pada Kamis (12/11/2020).
"Pada tanggal 22 Oktober 2020, Bapak KSAD membentuk Tim Investigasi Gabungan Penguatan Proses Hukum, terdiri dari Puspomad, Staf Intelijen AD, Pusat Intelijen Angkatan AD, dan Ditkumad, yang akan bergabung dengan Tim Kodam Cenderawasih. Tim gabungan berangkat dari Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 pukul 01.15 dan tiba di Papua 07.30 WIT, selanjutnya langsung bekerja," kata Dodik.