Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pers Soroti Tingginya Angka Pengaduan Kasus Pers Tahun 2020 

Kasus menonjol yang dihadapi Dewan Pers dalam hal ini adalah ketika 33 media massa siber terbukti telah menggunakan informasi yang tidak akurat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dewan Pers Soroti Tingginya Angka Pengaduan Kasus Pers Tahun 2020 
IST
Dewan Pers 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA— Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyoroti tingginya angka pengaduan kasus pers ke Dewan Pers sepanjang tahun 2020.

M Nuh menyebut, mayoritas kasus pemberitaan pers yang ditangani Dewan Pers berakhir dengan kesimpulan, telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh media massa yang diadukan.

Baik itu pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang serius maupun yang ringan.

Hal itu disampaikan M Nuh dalam catatan Akhir Tahun 2020 Dewan Pers: Kemerdekaan Pers dan Keberlanjutan Media, melalui aplikasi Zoom, Rabu (23/12/2020).

 “Kasus menonjol yang dihadapi Dewan Pers dalam hal ini adalah ketika 33 media massa siber terbukti telah menggunakan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi terkait Keputusan PTUN tertanggal 3 Juni 2020 tentang keputusan Presiden dan Menkominfo memperlambat dan memutus akses internet di Papua tahun 2019,” ujar M Nuh.

Baca juga: Di Persidangan, Saksi Ungkap Pemberi Suap Nurhadi Bicara Perlawanan Terhadap KPK

Dewan Pers kembali mengingatkan kepada segenap pers Indonesia tentang pentingnya komitmen dan konsistensi untuk menaati KEJ.

BERITA REKOMENDASI

“KEJ bagaimana pun adalah tolok ukur utama profesionalisme dan kualitas pers. Ketaatan terhadap KEJ adalah faktor yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap media massa,” tegasnya.

 Di sisi lain tingginya pengaduan ini juga menunjukkan perkembangan positif, yakni semakin meningkatkannya kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian kasus pers berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas