Dewan Pers Soroti Tingginya Angka Pengaduan Kasus Pers Tahun 2020
Kasus menonjol yang dihadapi Dewan Pers dalam hal ini adalah ketika 33 media massa siber terbukti telah menggunakan informasi yang tidak akurat
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyoroti tingginya angka pengaduan kasus pers ke Dewan Pers sepanjang tahun 2020.
M Nuh menyebut, mayoritas kasus pemberitaan pers yang ditangani Dewan Pers berakhir dengan kesimpulan, telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh media massa yang diadukan.
Baik itu pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang serius maupun yang ringan.
Hal itu disampaikan M Nuh dalam catatan Akhir Tahun 2020 Dewan Pers: Kemerdekaan Pers dan Keberlanjutan Media, melalui aplikasi Zoom, Rabu (23/12/2020).
“Kasus menonjol yang dihadapi Dewan Pers dalam hal ini adalah ketika 33 media massa siber terbukti telah menggunakan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi terkait Keputusan PTUN tertanggal 3 Juni 2020 tentang keputusan Presiden dan Menkominfo memperlambat dan memutus akses internet di Papua tahun 2019,” ujar M Nuh.
Baca juga: Di Persidangan, Saksi Ungkap Pemberi Suap Nurhadi Bicara Perlawanan Terhadap KPK
Dewan Pers kembali mengingatkan kepada segenap pers Indonesia tentang pentingnya komitmen dan konsistensi untuk menaati KEJ.
“KEJ bagaimana pun adalah tolok ukur utama profesionalisme dan kualitas pers. Ketaatan terhadap KEJ adalah faktor yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap media massa,” tegasnya.
Di sisi lain tingginya pengaduan ini juga menunjukkan perkembangan positif, yakni semakin meningkatkannya kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian kasus pers berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.