Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepanjang 2020, Polda Metro Jaya Pecat 45 Polisi 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya memecat 45 anggotanya terhitung sejak 1 Januari hingga 23 Desember 2020. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sepanjang 2020, Polda Metro Jaya Pecat 45 Polisi 
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya memecat 45 anggotanya terhitung sejak 1 Januari hingga 23 Desember 2020. 

Fadil mengatakan 45 anggotanya itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Ada 45 personel diberikan punishment berupa PTDH sepanjang tahun 2020," ujar Fadil, dalam rilis akhir tahun 2020, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Kapolda Sumut Perintahkan Anggotanya Tembak Mati Oknum Polisi Edarkan Narkoba

Fadil membeberkan bahwa jumlah polisi yang dipecat pada tahun 2020 meningkat 13 persen dari tahun sebelumnya. 

Berdasarkan data yang diungkapnya, pada tahun 2019 tercatat 40 anggota dipecat. 

"Pada tahun 2019, ada 40 orang (anggota), (tahun ini) naik sebanyak lima orang atau sebesar 13 persen," jelasnya.

Baca juga: Reaktif Covid-19, Haikal Hassan Batal Diperiksa Polisi soal Cerita Mimpi Bertemu Rasulullah 

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, mantan Kapolda Jawa Timur itu juga mencatat ada 416 anggotanya yang menerima penghargaan selama tahun 2020.

Jumlah polisi yang berprestasi dalam mengemban tugas dan diberikan penghargaan serta tanda jasa itu ternyata menurun 33 persen dari tahun sebelumnya.

Pasalnya, kata dia, tahun 2019 tercatat ada 619 anggota yang menerima penghargaan. 

"Pada tahun 2020 sebanyak 416 personel, dibanding tahun 2019 sebanyak 619 persen. Maka terjadi penurunan sebanyak 203 personel atau 33 persen," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas