Ini Jadwal Kunjungan Daring Rutan KPK Selama Hari Raya Natal 2020
Kunjungan daring Hari Raya Natal 2020 itu dapat dilakukan pada Jumat (25/12/2020) mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di masa pandemi Covid-19 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memberlakukan kunjungan secara daring bagi para tahanan Rutan Cabang KPK dalam rangka Hari Raya Natal 2020 yang jatuh pada Jumat (25/12/2020) besok.
"Rutan KPK memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan online dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rutan KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Kunjungan daring Hari Raya Natal 2020 itu dapat dilakukan pada Jumat (25/12/2020) mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Sosok HN Christian, Penyidik KPK yang Kini Mengundurkan Diri, Pernah Adu Mulut dengan Fahri Hamzah
Selain itu, kunjungan daring juga dilakukan pada Rabu (30/12/2020) mendatang mulai pukul 09.00-12.00 WIB sebagai kunjungan pengganti cuti bersama Natal.
"Kegiatan Ibadah Natal akan dilaksanakan secara online pada jam 07.00 sampai dengan 08.00 WIB," kata Ali.
Para tahananan juga dibolehkan menerima boks berisi makanan pada Hari Raya Natal mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
"Pada saat Hari Raya Natal 2020 tahanan diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainya dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan mulai jam 10.15 sampai dengan 13.00 WIB," ujar Ali.
Adapun tahanan Rutan Cabang KPK berjumlah 70 orang di mana 13 di antaranya beragama Nasrani dan merayakan Natal.
Sistem kunjungan secara online ini juga sudah diterapkan oleh KPK pada momen Hari Raya Idul Fitri 1441 H dan Hari Raya Idul Adha 1441 H.