Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tahanan KPK, Mantan Mensos Juliari Berkomentar Soal Risma: Presiden Nggak Salah Pilih

Diperiksa selama 11 jam, Juliari P Batubara yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 21.58 WIB

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Tahanan KPK, Mantan Mensos Juliari Berkomentar Soal Risma: Presiden Nggak Salah Pilih
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Diperiksa selama 11 jam, Juliari P Batubara yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 21.58 WIB mengatakan bakalan mengikuti alur penyidikan.

"Ya saya ikuti dulu prosesnya," ucap Juliari di lokasi, Rabu (23/12/2020)

Ia juga menepis berita terkait dugaan keterlibatan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk atau PT Sritex dalam pengadaan goodie bag bansos di Kementerian Sosial.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

"Berita tidak benar," kata Juliari.

Setelahnya, Juliari memuji Jokowi yang telah menunjuk Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial menggantikan dirinya.

Baca juga: Resmi Jadi Menteri Sosial, Berikut Sepak Terjang Tri Rismaharini yang Gantikan Juliari P Batubara

Berita Rekomendasi

"Presiden enggak salah pilih, bu Risma sangat berkompeten," tutur Juliari.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pada hari ini pihaknya memperpanjang masa penahanan Juliari. Selain Juliari, KPK juga memperpanjang masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 40 hari dimulai tanggal 26 Desember 2020 sampai 3 Februari 2021 untuk 2 tersangka, JPB dan AW," kata Ali.

Disamping itu, KPK juga melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021 untuk 3 tersangka lainnya, yakni PPK Kemensos Matheus Joko Santoso serta dua pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," sebut Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas