Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Risma Rangkap Jabatan Tak Dibenarkan Kemendagri: Ketika Dilantik Sudah Berhenti jadi Wali Kota

Kemendagri mengatakan klaim Tri Rismaharini rangkap jabatan membingungkan, sebab ketika sudah dilantik jadi Mensos, maka berhenti jadi Wali Kota.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Klaim Risma Rangkap Jabatan Tak Dibenarkan Kemendagri: Ketika Dilantik Sudah Berhenti jadi Wali Kota
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat memaparkan program kerjanya. Kemendagri mengatakan klaim Tri Rismaharini rangkap jabatan membingungkan, sebab ketika sudah dilantik menjadi Mensos, maka otomatis berhenti jadi Wali Kota. 

Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan Salah satunya.

Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.

Risma diizinkan Jokowi PP Jakarta-Surabaya

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Tri Rismaharini resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial pada Rabu (23/12/2020) hari ini.

Artinya, saat ini Risma merangkap dua jabatan, Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

Namun, masa jabatan Risma menjadi Wali Kota Surabaya akan berakhir pada Februari 2021 atau sekitar dua bulan lagi.

Baca juga: Baru Saja Dilantik Jadi Mensos, Ini Tugas Pertama Tri Rismaharini dari Jokowi

Sebelumnya, Risma dilantik menjadi Wali Kota Surabaya periode kedua pada 17 Februari 2016 lalu.

Terkait rangkap jabatan ini, Risma mengaku telah membicarakannya dengan Presiden Jokowi.

Menurutnya, Presiden telah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi ke Jakarta dan Surabaya.

Risma saat sertijab di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Jln Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Risma saat sertijab di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Jln Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya saat serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kementerian Sosial RI, Rabu (23/12/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas