Susi Pudjiastuti Mengaku Sedih Kebijakannya Diubah-ubah: Saya Menangis Tidak Bisa Melakukan Apapun
Susi Pudjiastuti ikut memberikan komentarnya soal kasus yang membelit mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Susi Pudjiastuti ikut memberikan komentarnya soal kasus yang membelit mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Diketahui sebelumnya, Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Susi mengaku tidak kaget dengan kabar penangkapan Edhy, namun dirinya tidak mau berkomentar lebih soal ini.
"Saya no comment, biarkan proses hukum berlaku. Saya tidak kaget, saya ikut berduka dan prihatin," ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (24/12/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Susi juga menyebut dirinya terkadang merasa sedih saat melihat berbagai kebijakan yang sudah dibuatnya diubah.
Dirinya hanya bisa menangis dan tidak dapat melakukan apapun.
Baca juga: Cerita Susi Pudjiastuti Ditawari 5 Triliun untuk Ubah Kebijakan Illegal Fishing: Saya Tidak Mau
"Terkadang saya menangis, saya tidak dapat melakukan apapun. Orang-orang yang memiliki kekuasaan bersikeras merusaknya dan saya tidak bisa melakukan apa-apa."
"Saya sekarang menyadari bagaimana peraturan dapat diubah seenaknya oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan. Itu menyedihkan," kata Susi.
Susi menyakini ketika alam dirusak, maka manusia harus siap menerima konsekuensinya.
"Tapi bagi saya, saya selalu percaya pada kekuatan alam yang kuat itu."
"Suatu hari alam akan membalasmu," tegasnya.
Terkait tudingan terlibat selundupkan benur, Susi juga memberikan klarifikasinya.
Ia membantah terlibat jual-beli benur saat masih menjadi menteri.
Utamanya saat pihak-pihak menuding perempuan kelahiran 15 Januari 1965 ini menjual benur dengan menggunakan pesawat miliknya.
"Memang saya kadang-kadang angkut benur ke tempat pelepasan ke alam dengan pesawat saya. Tapi itu tidak saya jual," beber Susi.
Mengingat Kembali Tarik Ulur Kebijakan Benih Lobster
Edhy Prabowo sendiri dilantik oleh Presiden Joko Widodo bersama 37 orang lainnya menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019).
Ia mendapat tugas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang sebelumnya dijabat oleh Susi.
Dari sekian kebijakan KKP, satu yang mencuri perhatian adalah terkait ekspor benih lobster.
Bahkan, kebijakan ini mendapat pertentangan langsung dari Susi.
Bagaimana awal 'pertarungan' Susi dengan Edhy soal kebijakan pelarangan ekspor benih lobster? Berikut informasi lengkapnya.
Awal mula
Saat masih menjadi menjadi Menteri KKP, Susi mengesahkan Peraturan Menteri (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Permen ini ditandatangani langsung oleh Susi pada 23 Desember 2016.
Sedangankan penyusunan aturan tersebut dalam rangka menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan ekosistem dan sumber daya perikanan khususnya Kepiting, Lobster dan Rajungan.
Dilansir pemberitaan Kompas.com tanggal 15 Desember 2019, Susi mengaku khawatir besarnya ekspor benih lobster ke Vietnam akan membuat kerusakan ekologi.
Tingginya permintaan benih lobster dari Vietnam membuat benih lobster dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Ucapkan Selamat untuk Menteri KKP Baru: Mas Trenggono, Semoga Amanah
Padahal, kata Susi, jika benih lobster atau benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilai sangat tinggi saat lobster dewasa ditangkap nelayan di masa mendatang.
Di sisi lain, saat nelayan Indonesia hanya menjual benih lobster, petambak Vietnam justru diuntungkan karena bisa mengekspor lobster dewasa.
Negara ini bahkan jadi salah satu eksportir lobster terbesar di dunia.
Sebagai catatan, tahun 2015, volume ekspor lobster Vietnam menembus di atas 3.000 ton dalam setahun.
Bandingkan dengan Indonesia yang hanya bisa mengekspor sekitar 300-400 ton setahunnya.
Edhy Cabut Permen Nomor 56 Tahun 2016
Edhy resmi mencabut Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016 yang diterbitkan Susi.
Ia kemudian menerbitkan Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang mengubah berbagai ketentuan, termasuk membolehkan ekspor lobster dilakukan.
Seperti Tribunnews beritakan sebelumnya pada 26 Desember 2019, Edhy meminta polemik ekspor benih lobster tidak hanya dilihat dari satu sisi saja.
Edhy mengatakan, ekspor benih lobster dapat menyelesaikan sejumlah masalah.
Menurutnya, akibat dari larangan tersebut membuat sejumlah pengusaha tidak bisa menangkap benih lobster.
Padahal, banyak pengusaha yang ingin membudidayakan lobster.
Permen larangan tersebut dipandang Edhy membuat pembesaran lobster tidak bisa dilakukan dengan budidaya, melainkan harus di alam.
Sementara lobster yang berada di alam jumlahnya tidak sampai satu persen.
“Lobster ini kan ada penangkap benih lobster, ada juga yang berusaha untuk membesarkannya."
"ni kan juga dilarang karena dia harus diserahkan di alam, sementara kita tahu kala di alam jumlahnya yang hidup itu tidak sampai satu persen."
"Ada pelaku usaha melakukan kegiatan ini ditangkapi kan ini enggak boleh juga, kan ini harus ada jalan keluarnya," kata Edhy.
Ia menilai, wacana dicabutnya larangan ekspor benih lobster dilakukan berdasarkan kajian.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Ngaku Tak Mungkin Jadi Menteri Lagi, Begini Jawabannya saat Ditanya Jadi Presiden
Susi Mulai Kritisi Edhy
Semenjak pencabutan Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016, Susi yang sudah tidak menjabat sebagai Menteri KKP tidak mau tinggal diam.
Ia mulai melayangkan kritiknya terhadap apa yang dilakukan juniornya dengan memperbolehkan ekspor benih lobster.
Susi menyebut bahwa lobster sangat bernilai ekonomi tinggi, sehingga kelestariannya perlu dijaga.
"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya dengan harga seper seratusnya pun tidak. Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya," tulis Susi dalam akun Twitternya.
Edhy juga tak mau kalah, dia menjawab kritik yang diarahkan kepadanya.
Ia menyatakan regulasi yang dikeluarkan Kementerian KKP terkait pencabutan larangan ekspor benih lobster bertujuan untuk menggerakkan pembudidayaan lobster nasional.
Dia saat itu memastikan semangat regulasi terkait lobster adalah untuk menghidupkan kembali usaha nelayan dari Sabang sampai Merauke yang sempat mati.
"Kenapa diekspor? Daya tampung kita masih sedikit, ada peluang ekspor saya pilih ekspor," ujar Edhy dikutip dari Kompas.com.
Politisi Partai Gerindra ini berjanji, pihaknya akan melarang ekspor benih lobster saat pengusaha budidaya di dalam negeri sudah bisa menyerap benih lobster tangkapan nelayan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Taufik Ismail)(Kompas.com/Muhammad Idris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.