Walhi Minta Menteri KKP Trenggono Cabut Kebijakan Ekspor Bibit Lobster
Menteri KP diminta mengintervensi Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono agar mencabut kebijakan ekspor bibit lobster.
“Hal pertama yang harus dilakukan membatalkan kebijakan ekspor bibit lonster, karena kebijakan itulah asal mula hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu,” kata Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama, Kamis (24/12/2020).
Selain soal ekspor benih lobster, Walhi juga menyarankan Menteri KP yang baru agar mengintervensi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali yang telah dikirimkan oleh Gubernur Bali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Lobster untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen
“Kawan-kawan ForBALI dan Walhi Bali telah berupaya maksimal untuk menggagalkan rencana reklamasi Teluk Benoa dan kini Teluk Benoa telah dijadikan wilayah konservasi maritim, namun di perairan lainnya masih memberikan ruang untuk tambang pasir,” urainya.
Proyek-proyek besar ini dinilai merusak lingkungan hidup seperti Tambang Pasir Laut di pesisir Kuta seluas 938, 34 Ha dan Sawangan seluas 359,53 Ha, rencana perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi seluas 1.377,52 Ha, dan rencana pengembangan Bandara Ngurah Rai dengan cara reklamasi seluas 151,28 Ha.
Made Juli menambahkan bahwa proyek tambang pasir laut di sepanjang pesisir Kuta, sudah ditolak oleh seluruh Sekaa Teruma Teruni (STT) Se Desa Adat Legian, STT Desa Adat Seminyak dan organisasi-oranisasi yang memanfaatkan pesisir Seminyak.
“Harapan mereka tersebut harusnya diakomodir oleh DPRD Bali karena mereka adalah masyarakat yang berhadapan langsung dengan proyek tersebut,” urainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.