Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PAN: Implementasi UU Ciptaker Harus Dikawal Bersama

Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan akan dapat mempercepat arus investasi ke dalam negeri melalui kemudahan perizinan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Legislator PAN: Implementasi UU Ciptaker Harus Dikawal Bersama
dok pribadi
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, saat ini UU Cipta Kerja yang telah di tandatangani oleh presiden dan diundangkan menjadi UU No 11 tahun 2020 pada tanggal 2 November 2020.

Diketahui, pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan akan dapat mempercepat arus investasi ke dalam negeri melalui kemudahan perizinan.

Serta revisi pada beberapa aturan dalam UU akan membuat semakin menariknya investasi dilakukan di Indonesia.

Baca juga: Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja

Saat ini, modal untuk berinvestasi di Indonesia masih mahal, namun hasilnya sedikit.

"Birokrasi yang tidak efisien, biaya logistik yang tinggi, pengadaan lahan yang rumit, serta regulasi yang tumpang tindih menjadi halangan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. Ditambah lagi dengan pandemi covid-19 turut membuat investasi menjadi terhambat," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

BERITA REKOMENDASI

Guspardi tak menampik jika UU 'sapu jagat' Ciptaker memiliki kelemahan, tapi nilai positif dari Ciptaker juga tak sedikit.

Baca juga: Jelang Verona vs Inter Milan Liga Italia, Tuan Rumah Diklaim Bisa Ciptakan Masalah Bagi Nerazzurri

"Ada banyak kemudahan-kemudahan untuk dunia bisnis, termasuk untuk UMKM di dalamnya, seperti legalitas usaha yang dulu sulit didapat sekarang akan dipermudah dan disederhanakan serta pemberian sertifikat halal gratis dari pemerintah kepada UMKM dan berbagai kemudahan lainnya," ucapnya.

Politikus PAN ini menjelaskan, berdasarkan data dari International Finance Corporation (IFC) pada tahun 2019, Indonesia masih menempati peringkat 73 dari 180 negara Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha.

Melalui penerapan UU Cipta Kerja, ditargetkan Indonesia dapat meningkatkan menjadi 40 dunia setelah diterapkan UU Cipta kerja ini.

Strategi perbaikan EODB akan dilakukan melalui komitmen pemerintah dalam perbaikan peringkat seluruh indikator, pengawalan implementasi perbaikan kemudahan berusaha, serta sosialisasi dan diseminasi kebijakan.


Pandemi ini meluluhlantakkan perekonomian dunia. Pertumbuhan ekonomi global mengalami penurunan pada TW II 2020.

Dampak negatif pada perekonomian indonesia, pertumbuhan ekonomi indonesia pada Q3 turun sebesar 3,49 persen.

Selanjutnya, FDI Global turun 49 persen sepanjang Semester I 2020. Realisasi PMA di Indonesia pada Januari – September turun 5,1 persen.

"Untuk itu , diperlukan berbagai masukan dari berbagai elemen bangsa untuk mensikapi secara kritis terkait polemik penerapan UU model Omnibuslaw yang telah disahkan pemerintah dan DPR itu," ucapnya.

Guspardi juga mendorong agar sikap kritis tersebut diwujudkan dalam kajian yang matang untuk dijadikan sebagai rekomendasi terhadap pemerintah agar Ciptaker bisa diterapkan dengan baik.

"Sehingga kehadiran UU Ciptaker betul-betul dirasakan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat," pungkas Anggota DPR RI komisi II tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas