Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Masalah Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, FPI Siap Hadapi

Aziz Yanuar meminta agar keadilan ditegakkan dengan proses dan hukum yang menembak 6 laskar FPI dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Masalah Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, FPI Siap Hadapi
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menyoroti soal ditetapkannya Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus di Megamendung, Bogor.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tidak masalah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.

"Seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Aziz saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).

Dirinya juga meminta agar keadilan ditegakkan dengan proses dan hukum yang menembak 6 laskar FPI dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Para pelakunya hingga lubang semut pun akan tetap kita kejar untuk tanggung jawab dan setiap hari Habib Rizieq berdoa para pelakunya diberi azab setimpal," ujarnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan. Kali ini, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Brigjen Pol Andi Rian selaku Dirtipidum Mabes Polri menjelaskan soal waktu penetapan tersangka tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tanggal 17 Desember 2020 oleh Polda Jabar," kata Andi saat dikonfirmasi.

Brigjen Andi juga turut menginfokan soal pasal yang disangkakan kepada Rizieq.

"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4 / 1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6 / 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata Andi.

Dalam kasus di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Baca juga: Bareskrim Pastikan Punya Alat Bukti Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung

Diketahui, saat ini Rizieq masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasusnya sendiri yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Brigjen Andi Rian juga memastikan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

"Alat bukti menunjukkan bahwa Rizieq yang bertanggung jawab sehingga terjadi kerumunan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas