Fakta-fakta Baru Kecelakaan Maut di Pasar Minggu: Soal Pemukulan hingga Pengakuan Tersangka
Sambodo menerangkan, penetapan Handana sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti yang didapat polisi dalam proses penyelidikan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).
Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Istri Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Suami Tahu dari Pesan di Instagram
Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Keterangan Saksi hingga Rekaman CCTV
Sambodo menerangkan, penetapan Handana sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti yang didapat polisi dalam proses penyelidikan.
Pertama, keterangan sejumlah saksi yang melihat kecelakaan tersebut. Kepada penyidik, mereka mengaku melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari lajur sebelah kiri.
Setelah itu, mobil Handana mendadak mengambil lajur kanan dan menyenggol mobil Imam yang berada tepat di sebelahnya.
Keterangan saksi diperkuat alat bukti kedua berupa rekaman video dari kamera pemantau atau CCTV yang terpasang di sebuah toko dekat lokasi kejadian.
Video tersebut memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Imam sampai hilang kendali, lalu "terbang" ke jalur berlawanan.
"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.
Diakui oleh Tersangka
Tersangka tak membantah sejumlah fakta yang didapatkan polisi dari lapangan dalam proses pengungkapan kasus kecelakaan itu.
Handana mengakui dirinya sengaja menyerempet untuk menghentikan mobil Imam.
"Tersangka mengaku berusaha menghentikan mobil Innova yang dikemudikan Aiptu IC," kata Sambodo.
Sambodo menerangkan, tersangka kesal dan ingin meminta pertanggungjawaban Imam yang disebut telah memukulnya saat terlibat adu mulut.
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi pemukulan itu dilakukan Imam di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Suluh, sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan.
"Dengan tujuan meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku dipukul oleh Aiptu IC," ungkap Sambodo.
Laporkan Kasus Pemukulan
Handana telah melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Imam ke Polres Jakarta Selatan.
"Terkait dengan dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan oleh polisi kepada yang bersangkutan," jelas Sambodo.
Pemukulan itu terjadi ketika Handana dan Imam terlibat cekcok, sebelum akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran hingga penyerempetan yang menyebabkan kecelakaan.
Pertikaian itu terjadi karena Handana merasa jalannya dipotong Imam saat akan berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.
"Mobil polisi (Imam) memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul di situ," tutur Sambodo.
Saat ini, kata Sambodo, kasus dugaan pemukulan tersebut sudah ditangani Reserse Polres Jakarta Selatan dan juga Propam.
"Ini akan cek lagi di lapangan, tentu karena yang bersangkutan telah membuat laporan nanti dari pihak Reserse dan Propam akan memanggil saksi, cek olah TKP, dan sebagainya," jelasnya.
Suami korban
Rahmat Hidayatullah tak menduga kepergian istrinya yang pamit bekerja pada Jumat (25/12) pagi adalah kepergian untuk selama-lamanya.
Istri Rahmat, Pinkan Lumintang, tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia satu dari tiga pengendara motor yang ditabrak mobil anggota polisi Aiptu Imam Chambali.
Rahmat menceritakan, pada Jumat pagi sekitar pukul 10.30 WIB sang istri pamit berangkat kerja. Tak memiliki firasat apa-apa, Rahmat pun melepas kepergian istrinya tercinta yang diketahui bekerja sebagai seorang supervisor di salah satu hotel di daerah Jakarta. Setelah sang istri berangkat, Rahmat kembali melanjutkan aktivitas seperti biasa.
Baca juga: UPDATE Kasus Kecelakaan Mobil Tabrak Motor di Pasar Minggu, Sudah Ada 1 Orang Jadi Tersangka
Baca juga: Saksi: Terjadi Aksi Saling Gunting Sebelum Mobil Innova Polisi Tabrak 3 Pemotor di Pasar Minggu
Baca juga: Pengemudi Hyundai yang Terlibat dalam Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Dijadikan Tersangka
Namun tak lama setelah itu Rahmat mendapatkan pesan di Instagram dari orang tak dikenal.
”Jam 13.30 WIB saya dapat informasi dari orang enggak saya kenal lewat DM (direct message) Instagram,” kata Rahmat saat dijumpai usai pemakaman istrinya di TPU Bambon, Beji, Depok, Jumat malam.
Si pengirim pesan itu mengkonfirmasi apakah betul Rahmat adalah suami Pinkan Lumintang dan tinggal di alamat yang disebutkan.
Baca juga: Suami Pinkan Lumintang Tahu Istrinya Tewas Ditabrak di Pasar Minggu dari Pesan di Instagram
”Dia menceritakan, 'Benar bukan KTP yang ini keluarga saya?'. Terus saya bilang 'iya'." Selesai mengonfirmasi, orang tak dikenal ini pun baru menyampaikan inti pesannya. "Baru orang itu memberitahu bahwa istri saya kecelakaan di Pasar Minggu," ujar Rahmat.
Rahmat menyebut sehari-hari istrinya memang menggunakan motor pribadi saat hendak berangkat bekerja. Rute yang biasa dilaluinya juga selalu sama, yakni melewati daerah Pasar Minggu, lokasi kejadian kecelakaan tersebut.
”Izin berangkat kerja. Sehari-hari pakai motor pribadi, rutenya selalu sama. Dia sudah kayak nyaman lewat Pasar Minggu itu,” jelas Rahmat.
Hingga istrinya selesai dimakamkan, Rahmat belum mendapat informasi lengkap ihwal kronologi kejadian.
"Sebatas yang diinformasikan tadi itu istri saya kecelakaan di Pasar Minggu, meninggal dunia di tempat, dan korban yang lain pun luka cukup berat," katanya.
"Untuk detailnya saya belum tahu pelaku mobilnya apa, pelakunya siapa, saya belum dapat informasi detail," sambung Rahmat.
Rahmat berharap agar pengemudi mobil yang menewaskan istrinya ini bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya sebagai keluarga korban, istri saya sendiri, berharap pelaku bisa bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, mungkin saja pengemudi mobil ini tak sengaja menabrak istrinya hingga meninggal. Namun demikian, ia ingin minta penjelasan secara gamblang dan disampaikan oleh si pengemudi mobil tersebut.
"Mungkin dia tak sengaja, tapi setidaknya saya bisa dikasih tahu detail kejadiannya," harapnya.
Pinkan Lumintang diketahui meninggal setelah motor yang dikendarainya ditabrak oleh mobil Toyota Innova yang dikemudikan oleh Aiptu Imam Chambali, polisi yang bertugas di Satuan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Metro Jaya.
Kecelakaan maut itu berawal ketika mobil Toyota Innova yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali serempetan dengan sebuah mobil Hyundai. Akibat serempetan itu, mobil Aiptu Chambali terpental ke arah kanan hingga menabrak pembatas jalan dan melaju melawan arah.
Mobil yang berjalan melawan arah itu kemudian menabrak sejumlah pengendara sepeda motor. Setelah menabrak dua sepeda motor, mobil itu masih berjalan ke kanan dan menabrak dua sepeda motor yang sedang melintas berlawanan arah, yakni Honda Revo B-3595-EXQ milik Dian Prasetyo, serta sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV yang dikemudikan Pinkan Lumintang, warga Depok.
Mobil Innova juga menabrak sepeda motor yang tengah parkir milik M. Sharif, seorang pengemudi ojek daring. Korban Pinkan Lumintang tewas di tempat kejadian, sedangkan korban lainnya Dian Prasetyo mengalami luka berat.
M. Sharif yang ikut menjadi korban tabrakan itu menceritakan bagaimana mobil Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikendarai Aipda Chambali keluar dari separator Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, lalu menabrak tiga pengendara motor.
Sharif yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di dekat Bank BNI menyebut Mobil Innova tersebut seakan “terbang”.
”Itu mobil polisi saya lihat sepersekian detik 'terbang'. Habis ditabrak, pandangan mata saya sempat gelap,” ujarnya. Sharif saat itu melaju dari arah Pasar Minggu menuju Jalan Mangga Besar. Ia tak bisa banyak mengingat kronologi kecelakaan lantaran mengalami benturan akibat bertabrakan dengan mobil Innova.
Sementara tukang parkir di dekat lokasi kejadian, Bimbo, juga menceritakan detik-detik kecelakaan Innova menabrak tiga motor. Saat itu, Bimbo sedang duduk di pintu masuk keluar Bank BNI.
”Saat itu mobil 'terbang' pindah jalur, almarhum korban perempuan (Pingkan) lewat. Ditabrak mobil di jalur lambat posisinya korban setelah tembok yang ditabrak. Korban terpental sekitar satu meter,” ujar Bimbo saat ditemui di dekat lokasi kejadian.
Bimbo mengatakan, Pingkan terpental hingga ke depan tempatnya duduk. Ia langsung terkejut. ”Lagi duduk ngerokok, tiba-tiba korban jatuh di depan saya. Saya pucet langsung beli minum ke warung, gugup. Habis itu saya pulang. Ngeri saya depan saya lihat jenazah jatuh,” ujar Bimbo.
Sebagian isi artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Minggu, Tersangka Mengaku Dipukuli hingga Sengaja Serempet Mobil Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.