Politisi Gerindra Minta FPI Tak Berkolaborasi dengan Pihak Asing: Sudahlah Jangan Mau Diperalat Lagi
Menurut dia, berbagai kasus yang tengah dihadapi FPI bisa diselesaikan dengan cara baik-baik tanpa melibatkan pihak luar
Penulis: Malvyandie Haryadi
Menurut Ridlwan, upaya diam diam diplomat Jerman itu sangat mencurigakan.
"Apalagi saat ini sedang ada kasus hukum yang dialami anggota FPI, tindakan diplomat Jerman itu janggal," ujar alumni S2 Kajian Intelijen UI itu.
Ridlwan menjelaskan, diplomat sering digunakan sebagai cover atau kedok agen intelijen resmi bekerja. Hal itu lazim dilakukan oleh berbagai negara.
"Namun jika terbukti melakukan tindakan spionase secara terang-terangan, bisa diusir paksa, persona non grata, " tegasnya.
Hal itu sudah sesuai dengan pasal 3 Konvensi Jenewa yang mengatur hak hak dan kekebalan diplomatik.
"Seorang diplomat asing dilarang keras melakukan tindakan mata mata di negara tempat tugasnya. Menlu berhak mengusir diplomat itu, " kata Ridlwan.
Dia mencontohkan sebuah peristiwa tahun 1982. Saat itu oknum diplomat Rusia bernama Finenko tertangkap melakukan kegiatan spionase dengan membeli informasi pada oknum tentara bernama Susdaryanto.
"Mereka tertangkap satgas operasi Pantai Bakin dan Finenko langsung dipulangkan paksa, " katanya.
Ridlwan menilai tindakan kunjungan diam diam diplomat Jerman yang tidak diakui sebagai perintah resmi sudah cukup sebagai bukti.
"Kemlu RI bisa meminta identitas lengkap diplomat Jerman itu dan mendesak agar yang bersangkutan pulang ke Jerman, " jelasnya.
Foto kedatangan pegawai kedutaan Jerman di Markas FPI di sekitar Pertamburan viral di media sosial. Kedubes Jerman mengakui orang dalam fotoi itu adalah pegawainya.
PKS Minta Jokowi Rangkul FPI
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera baru-baru ini menyebut ada tiga tantangan yang harus segera diatasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat ini.
Pertama, kata Mardani, mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah berlangsung sejak Maret 2020 yang sampai saat ini masih tinggi jumlah kasus positif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.