Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa di MK Besok Tolak UU Cipta Kerja
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain di Mahkamah Konstitusi, aksi juga akan dilakukan di 18 daerah lain yang meliputi Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Batam, Gorontalo, dan sebagainya.
“Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang, dengan menerapkan fisychal distancing,” kata Said dalam keterangannya, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Massa Buruh Kecewa Tak Bisa Kawal Sidang UU Cipta Kerja di Depan MK
Menurutnya, aksi yang akan dilakukan besok mengusung dua tuntutan.
Pertama, batalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.
Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, KSPI telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil.
Baca juga: Said Iqbal: Omnibus Law Cipta Kerja Ciderai Rasa Keadilan Kaum Buruh
Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.
“Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan,” kata Said.
“Kami meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika buruh merasa keadilan nya telah diciderai, maka buruh di seluruh indonesia akan melakukan aksi besar-besaran,” sambungnya.
Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, kata Said, dalam buruh juga menuntut agar UMSK pada 2021 tetap naik.
"Jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu akan menurunkan daya beli dan turunnya upah minimum disektor tertentu yang diterima kaum buruh," paparnya.