Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkannya

Berikut cara mengecek nama penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD sampai SMA.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cek Penerima Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkannya
pip.kemdikbud.go.id
Segera login pip.kemdikbud.go.id. Berikut cara mengecek nama penerima Program Indonesia Pintar (PIP). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek nama penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui bantuan PIP.

Program ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca juga: Risma Bakal Minta Bantuan Perguruan Tinggi untuk Evaluasi Pendataan DTKS

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA), maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Baca juga: Cek BSU Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id, Ini Mekanisme Pencairan Bantuan Rp 1,8 Juta

Cara Cek Nama Penerima

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id.

Berita Rekomendasi

2. Klik menu Cek Penerima PIP.

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, nama ibu kandung.

4. Klik cek data.

Cara mengecek penerima PIP.
Cara mengecek penerima PIP. (pip.kemdikbud.go.id)

Cara Mencairkan Dana PIP

Berikut cara mencairkan dana PIP bagi penerima, yang Tribunnews.com kutip dari Jendela.kemdikbud.go.id:

Proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas