Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Sekitar Rp 1,35 Miliar
Atas dakwaan tersebut, Rizal Djalil tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menerima suap sebesar 20 dolar AS dan 100 dolar Singapura dari Komisaris PT Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Jika dirupiahkan, maka Rizal menerima setara Rp 1,35 miliar.
"Terdakwa Rizal Djalil sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI menerima hadiah sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama," ujar Jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Jaksa bilang, Rizal menerima suap agar perusahaan milik Leonardo Jusminarta Prasetyo yaitu Minarta Dutahutama diupayakan jadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Jadi Koordinator Aksi 1812, Ini Sosok Rizal Kobar, Pendukung Rizieq, Pernah Beberapa Kali Ditangkap
Jaksa kemudian menceritakan awal perkenalan Rizal dengan Leonardo. Keduanya bertemu pertama kali di acara kedinasan di Bali pada 2016 ketika diperkenalkan mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia.
Dua minggu berselang, Febi mengantar Leonardo ke rumah Rizal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Di sana, Leonardo memperkenalkan diri sebagai lulusan Australia dan ingin mengerjakan proyek-proyek di Kementerian PUPR melalui perusahaan PT Minarta Dutahutama.
Oktober 2016, Rizal lantas memanggil Direktur PSPAM Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan temuan kegiatan pembangunan tempat evakuasi sementara di provinsi Banten.
Akan tetapi, Natsir mengatakan proyek itu bukan di Direktorat PSPAM.
"Yang kemudian dijawab oleh terdakwa 'Saya tahunya pak Nasir-lah', kemudian Natsir menjawab 'Iya pak, nanti saya koordinasikan'. Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan khusus di Direktorat PSPAM dan dijawab Natsir 'Silakan Pak'," kata Jaksa Ikshan. Rizal juga mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir.
Berikutnya, Leonardo dan Festia datang ke kantor Natsir di gedung Kementerian PUPR dan menegaskan bahwa dirinyalah orang yang dimaksudkan Rizal.
Leonardo juga menyampaikan keinginan untuk ikut serta dalam lelang proyek di lingkungan Direktorat PSPAM. Natsir lalu mempersilakan PT Minarta Dutahutama mengikuti lelang.
Rizal kemudian menandatangani surat tugas pada 21 Oktober 2016 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Berdasarkan klarifikasi dari pihak auditor tersebut, didapat laporan dari masing-masing PPK bahwa dalam dokumen Temuan Pemeriksaan (TP) terdapat temuan sejumlah Rp37,23 miliar. Setelah dilakukan klarifikasi antara Satker SPAM Strategis dengan Tim Pemeriksa BPK dalam pertemuan pada April 2017, dokumen temuan berubah menjadi Rp18 miliar.