Pemerintah Tetap Izinkan WNI dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Namun dengan Syarat
Penutupan dilakukan selama dua pekan hingga 14 Januari 2021 sebagai respon mutasi virus Corona di sejumlah negara.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah tetap mengizinkan Warga Negara Indonesia dari luar negeri masuk ke tanah air.
Untuk diketahui per 1 Januari 2021, pemerintah memutuskan menutup kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.
Penutupan dilakukan selama dua pekan hingga 14 Januari 2021 sebagai respon mutasi virus Corona di sejumlah negara.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Fakta-fakta WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021, Pengecualian dan Syarat untuk WNI
Hanya saja WNI yang masuk ke Indonesia harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020.
Syarat tersebut yakni WNI menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah," kata dia.
Setelah karantina 5 hari, WNI yang tiba dari luar negeri akan melakukan pemeriksaan ulang Covid-19 dengan metode RT-PCR.
"Apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri per 1 Januari 2021.
Keputusan tersebut diambil melalaui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup pada hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (28/12/2020).
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Penutupan tersebut berkaitan dengan berkembangnya varian strain virus Corona atau SARS-CoV-2 di sejumlah negara.
Berdasarkan penelitian ilmiah, varian virus tersebut memiliki tingkat penyebaran yang cepat.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID 19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," katanya.
Sementara itu menurut Retno untuk WNA yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember mendatang harus menunjukan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.
Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020.
Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya