Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balada Rizieq Shihab Pulang dari Arab Berujung Ditangkap

Rizieq dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Sementara di pihak kepolisian ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Balada Rizieq Shihab Pulang dari Arab Berujung Ditangkap
Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM -- Muhammad Rizieq Shihab menjadi sosok yang hangat diberitakan pada 2020. Sosok pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini akhirnya pulang setelah 3,5 tahun di Arab.

Namun, kepulangannya malah membuat problema baru soal kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kala itu, foto Rizieq di dalam pesawat tersebar di sosial media. Memperlihatkan dirinya tengah duduk bersama pengikutnya mengenakan kacamata dan masker.

Ia terbang dari Arab pada Senin (9/11). Tiba di Bandara Soekarno-Hatta keesokan harinya.

Kepulangan Rizieq disambut oleh ribuan pengikutnya. Membuat jalur ke Bandara Soetta padat.

Baca juga: Choirul Anam: Komnas HAM tidak Pernah Menemukan Rumah Tempat Penyiksaan Pengawal Rizieq Shihab

Kemacetan tak terhindarkan. Jadwal penerbangan kacau balau. Kerumunan masih terjadi hingga Rizieq sampai di kediaman, Petamburan, Jakarta.

Rizieq langsung menyiapkan rentetan agenda. Dua di antaranya dipersoalkan oleh pihak kepolisian. Lantaran terjadi kerumunan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Baca juga: Penyidik Bareskrim Datangi Sel Rizieq Shihab di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Berita Rekomendasi

Yakni saat diadakan acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta, sekaligus acara Maulid Nabi.

Kerumunan tak terhindarkan. Masyarakat melalui sosial media membahas persoalan ini, hingga menjadi sorotan publik.

Oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rizieq dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Sementara di pihak kepolisian ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Ia terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Rizieq sempat meminta maaf karena telah beberapa kali menciptakan kerumunan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Permintaan maaf itu ia sampaikan pada Rabu (2/12), lebih dari dua pekan setelah kerumunan tercipta.

Baca juga: Pesan Rizieq Shihab Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Megamendung Bogor

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, di bandara, di Petamburan, Tebet dan Megamendung terjadi penumpukan yang tidak terkendali," ujar Rizieq dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di Youtube Front TV.

Rizieq mengatakan berbagai kerumunan itu tercipta di luar keinginannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas