Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Lagi, Ini Reaksi FPI

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Lagi, Ini Reaksi FPI
Tribunnews.com/Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menyoroti soal dicabutnya SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein

Dengan dicabutnya SP3 maka kasus hukum dugaan chat mesum Rizieq Shihab kembali akan dilanjutkan oleh aparat.

Menurut Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, hal tersebut sangatlah berlebihan.

"Ini kan sudah SP3, terus ada kepentingan apa kok tiba-tiba dibuka kembali? Apa karena Habib Rizieq menuntut haknya akan meninggalnya 6 laskar itu? Kita tidak tahu maksudnya apalah," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: SP3 Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Dugaan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein

Sugito mengatakan bahwa memang Habjb Rizieq tengah dibidik.

Namun dirinya tak menjelaskan detail maksud dari kalimat tersebut.

"Memang Habib Rizieq lagi dibidik, padahal kita lagi konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Ini mengalihkan terhadap permasalahan yang terkait 6 laskar yang meninggal dunia," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Kini, Sugito menegaskan kasus 6 laskar tak boleh luput dari perhatian oleh kasus-kasus yang lain.

"Yang penting kami tidak akan lepas konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Silakan aja kalau mau dibuka. Akan dibuktikan siapa yang benar siapa yang salah," pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas